Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Arus perpindahan penduduk dari desa ke kota akhir-akhir
ini semakin marak sehingga menjadikan pertumbuhan penduduk
kota meningkat dengan cepat. Cepatnya laju pertumbuhan penduduk
perkotaan di samping disebabkan oleh arus urbanisasi juga
dikarenakan pertumbuhan penduduk alami. Tingginya arus
urbanisasi disebabkan karena mereka (para urban) mempunyai
pertimbangan yang didasarkan atas ekspektasi (dugaan dan harapan)
bahwa pekerjaan di kota akan memberikan pendapatan yang lebih
tinggi bila dibandingkan dengan tingkat pendapatan yang diperoleh di
daerah asalnya. Pertimbangan lain adalah tenaga kerja di daerah asal
sudah dianggap berlebihan (pengangguran terselubung).
Menurut Goede dalam Ilhami (1990:14-15), arus perpindahan
penduduk dari desa ke kota disebabkan oleh faktor-faktor :
a. Daya tarik ekonomi kota,
b. Daya tarik pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan,
c. Fasilitas pendidikan dan fasilitas sosial lebih memadai,
d. Kota sebagai pusat kesenangan atau hiburan,
e. Kemiskinan di desa,
f. Menghindarkan diri dari control yang ketat menyangkut segi
posisi yang rendah.
The International Labour Organization (ILO) dalam United
Nations Development Programme (1998) mengestimasikan bahwa
secara ekonomis penduduk perkotaan di negara-negara berkembang
pada akhir tahun 1990-an akan mencapai 82,5 juta dan pada tahun
2025 nanti diperkirakan akan mencapai 1,7 milyar jiwa, sehingga
dari peningkatan jumlah penduduk perkotaan ini diperkirakan lebih
dari 228 juta lapangan pekerjaan baru harus tersedia (Mabogunje,
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
2
1991 : 197 dalam Poli dan Siregar, 1994/1995). Menurut ILO
sebagian pekerjaan baru tersebut disediakan oleh sektor informal,
oleh karena itu kebijaksanaan pembangunan harus ditujukan pada
perubahan atau radikalisasi kelembagaan yang memajukan sifat atau
jiwa kewirausahaan dalam sektor informal ini.
Dengan masih tetap maraknya migrasi penduduk dari desa
ke kota maka secara langsung maupun tidak langsung akan
menimbulkan permasalahan yang besar di daerah perkotaan.
Sebagian urban yang baru datang dari daerah asalnya belum tentu
langsung mendapatkan pekerjaan, berarti masih menganggur.
Pengangguran disini di tandai oleh berlangsungnya secara bersamaan
dengan open unemployment, low quality employment dan under
employment (Djojohadikusumo,1994 : 212). Mereka yang menganggur
tadi terpaksa masih harus menunggu kadang-kadang sampai
berbulan-bulan, bahkan sampai lebih dari satu tahun sebelum
mendapatkan pekerjaan (bekerja) secara produktif.
Kebanyakan angkatan kerja dari urban yang datang ke kota
tersebut melakukan berbagai kegiatan kerja di berbagai bidang
dengan tidak mengenal batas waktu. Ada yang bekerja kurang dari
40 jam per minggu tetapi ada juga yang melebihi 40 jam per minggu.
Apabila dihubungkan dengan under employment yang disebutkan
diatas, maka kegiatan kerja yang menonjol ialah kegiatan kerja di
sektor informal.
Menurut Djojohadikusumo (1994 : 212), sektor informal
ditandai oleh satuan-satuan usaha kecil dalam jumlah yang banyak
dan biasanya dimiliki oleh keluarga dengan menggunakan teknik
produksi yang sederhana dan padat karya. Golongan angkatan kerja
di sektor informal biasanya mempunyai pendidikan dan keterampilan
yang terbatas.
Di awal dasawarsa tahun 1990-an rata-rata 50-60% dari
angkatan kerja di kota-kota di negara berkembang berkecimpung di
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
3
sektor informal. Ini merupakan cirri-ciri permanent dalam kehidupan
perekonomian masyarakat di negara berkembang. Oleh sebab itu
The United Nations Development Programme (UNDP) dalam suatu
tinjauan ulang mengisyaratkan bahwa kebijaksanaan pembangunan
untuk tahun 1990-an pemerintah harus menemukan cara-cara yang
efektif untuk menginvestasikan dalam jasa atau layanan, fasilitasfasilitas,
infrastruktur untuk mempertinggi aktivitas-aktivitas
ekonomi di kota-kota besar maupun di kota-kota kecil (Mobogunje,
1991 : 1994 dalam Poli dan Siregar, 1994/1995). Keberadaan sektor
informal akhir-akhir ini menjadi sangat penting dan menarik
perhatian bagi para penentu kebijakan. Sektor informal sangat
menarik karena kemandiriannya dalam menciptakan lapangan kerja
dan menyediakan barang/jasa murah serta reputasinya sebagai
katub pengaman yang dapat mencegah merajalelanya pengangguran
dan keresahan sosial (Simanjuntak, 1985:99). Disamping itu sektor
informal sangat menarik karena dapat memberikan gambaran secara
menyeluruh tentang kecenderungan sosial ekonomi kepada penentu
kebijakan. Banyak pencari kerja yang terserap di sektor informal
menurut berbagai penelitian merupakan pencerminan
ketidakmampuan sektor formal dalam membuka kesempatan kerja
lebih luas sebagian penduduk usia kerja. Sektor formal selama ini
memang diakui sebagai pemberi kontribusi pendapatan terbesar bagi
perekonomian negara. Akan tetapi di lain pihak, ketidakmampuan
sektor formal menyerap angkatan kerja mengakibatkan sebagian
angkatan kerja, khususnya yang sedang mencari pekerjaan, dituntut
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehingga ketiadaan kerja ini di
pandang sebagai suatu tantangan. Jalan keluar untuk mengatasi
tantangan ini adalah harus keluar dari pasar tenaga kerja dan
menciptakan lapangan kerja untuk dirinya sendiri (self employed)
dalam aktivitas ekonomi. Orang-orang yang self employed ini
disamping sebagai pekerja mereka juga bertindak sebagai pengusaha.
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
4
Unit-unit sektor informal pada umumnya termasuk dalam kategori
“one man enterprise’ kalaupun mempekerjakan buruh biasanya
menggunakan tenaga keluarga sendiri.
Cahyono (1983:63) mengemukakan, unit-unit usaha sektor
informal menurut lapangan usahanya meliputi sub sektor industri
pengolahan, bangunan, angkutan, perdagangan, jasa, dan pembantu
rumah tangga.
Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka yang bekerja
di sub sektor perdagangan, terdapat beberapa variasi tempat usaha
berjualan misalnya : ada yang membangun kios, ada yang
mendirikan tenda dan ada yang dengan cara gelar. Cara gelar yang
dimaksud di sini adalah bahwa pedagang tersebut menghamparkan
barang-barang dagangannya di atas trotoar atau lantai dengan suatu
alas. Kadangkala pedagang dengan cara gelar ini sering diusir oleh
Petugas Ketertiban Umum (Tibum) / Satpol PP karena dipandang
menghambat lalu lintas, merusak keindahan kota, membuat
lingkungan menjadi kotor akibat membuang sampah sembarangan.
Bahkan para pejabat dan kaum elite biasanya memandang pedagang
tersebut (pedagang kaki lima) sebagai gangguan yang membuat kota
menjadi kotor dan tidak rapi. Karena itu pedagang kaki lima setiap
waktu harus berhadapan dengan berbagai masalah, baik masalah
yang muncul dari dalam dirinya sendiri maupun masalah dari luar.
Masalah pedagang kaki lima seringkali dilihat dari sisi
tingkat gangguan yang ditimbulkan. Hal ini karena pedagang kaki
lima cenderung menggunakan segala kemungkinan yang dapat
mereka lakukan untuk berjualan. Dalam menghadapi pedagang kaki
lima terkait dengan bidang penataan kota misalnya, Pemerintah Kota
seringkali mengambil kebijakan yang kurang menguntungkan bagi
pedagang kaki lima. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya
pengetahuan aparat kota terhadap keberadaan pedagang kaki lima
secara utuh, dalam arti pedagang kaki lima harus dipandang dari
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
5
segi negatif maupun segi positif. Segi positif diantaranya ialah
pedagang kaki lima dapat menyerap angkatan kerja, retribusi yang
dipungut dari pedagang kaki lima dapat membantu memberikan
kontribusi kepada pemerintah daerah, dan pedagang kaki lima dapat
membuka lapangan kerja sendiri.
Dilihat dari segi kekuatan dan peran yang dapat diambil
pedagang kaki lima tersebut adalah bahwa pedagang kaki lima dapat
membantu penyerapan angkatan kerja dan dapat menciptakan
lapangan kerja sendiri, membayar retribusi sebagai salah satu
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu pedagang kaki lima juga ikut serta membantu
sistem ekonomi perkotaan dalam hal menciptakan rantai-rantai
kegiatan ekonomi perkotaan. Karakteristik yang dimiliki pedagang
kaki lima dengan kehadirannya dalam aktivitas ekonomi sangat
didorong untuk menciptakan kesempatan kerja bagi dirinya sendiri.
Jika dalam teori ekonomi Neoklasik, permintaan komoditas atau jasa
yang menentukan permintaan tenaga tersebut maka pada pedagang
kaki lima penciptaan kesempatan kerja didorong oleh penawaran jasa
tenaga itu sendiri (supply induced employment creation) (Arief,
1990:40). Dilain pihak kehadiran pedagang kaki lima sebagai bagian
dari sektor informal perlu dipandang dalam konteks yang hakiki,
yaitu sebagai sarana mencari nafkah bagi golongan ekonomi lemah
tanpa mengancam serta tidak merugikan yang golongan kaya. Hal ini
sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional yaitu meningkatkan
taraf hidup masyarakat secara adil dan merata.
Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat
akhir-akhir ini menunjukkan perkembangan aktivitas ekonomi yang
pesat. Hal ini dikarenakan infrastruktur yang ada, misalnya jalan
darat yang menghubungkan Kalimantan Barat (Indonesia) dengan
Serawak (Malaysia Timur). Disamping itu arus transportasi laut antar
pulau semakin lancar dan terbuka jalur transportasi dari Pontianak
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
6
ke kota-kota Kabupaten di Wilayah Kalimantan Barat seiring dengan
pelaksanaan Otonomi Daerah. Lancarnya arus transportasi ini
menyebabkan banyaknya pendatang yang ingin mencari pekerjaan di
kota Pontianak. Hal ini juga akan menyebabkan bertambahnya
angkatan kerja di Pontianak, baik yang langsung dapat kerja maupun
yang masih mencari pekerjaan.
Walaupun angka pencari kerja tidak mengalami peningkatan yang
sangat drastis, namun ternyata sektor formal baik negeri maupun
swasta tidak mampu menampung animo pencari kerja baik yang
berasal dari kota Pontianak maupun dari luar kota sehingga pencari
kerja yang tidak tertampung di sektor formal akan memasuki kerja di
sektor informal. Pedagang kaki lima merupakan salah satu pekerja
informal yang selama ini bagi sebagian kalangan masih dipandang
menggangu keindahan kota, ketertiban lalu lintas dan lain-lain,
ternyata dari sisi lain pedagang kaki lima telah mampu memberikan
sumbangan yang positif dalam kedudukannya sebagai bagian sistem
perekonomian. Sumbangan yang dimaksud salah satunya adalah
membayar retribusi pasar dimana retribusi tersebut merupakan
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari gambaran-gambaran yang telah diuraikan diatas, maka
perlu kiranya Pemerintah Daerah melakukan kajian pedagang
informal ini sehingga dapat di susun langkah-langkah Kebijakan
Daerah terhadap pedagang informal yang di satu sisi banyak
menyebabkan permasalahan perkotaan, namun di sisi lain juga telah
memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah.
B. Perumusan Masalah
Agar tidak menimbulkan salah penafsiran sebagaimana
yang telah diuraikan pada latar belakang, maka yang dimaksud
dengan Pedagang Informal dalam perumusan masalah kajian ini
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
7
adalah Pedagang kaki lima. Selanjutnya dapat dirumuskan
permasalahan kajian ini yaitu “Bagaimana Penanganan
Permasalahan Pedagang Informal di Kota Pontianak”.
C. Tujuan Pelaksanaan Kajian
Selanjutnya tujuan pelaksanaan kajian ini dimaksudkan
untuk :
1. Mendapatkan gambaran tentang karakteristik pedagang informal
kota Pontianak.
2. Menganalisa arah kebijakan pengembangan pedagang informal
sekarang dan kedepan.
3. Memberikan rekomendasi bagi rencana pelaksanaan program
pengembangan pedagang informal.
D. Kegunaan Hasil Kajian
Hasil kajian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai :
1. Sebagai masukan kepada Pemerintah Daerah Kota Pontianak
untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan
dan penanganan permasalahan pedagang informal;
2. Sebagai salah satu acuan dan bahan perbandingan bagi kajiankajian
sejenis yang ada kaitannya dengan pedagang informal;
E. LINGKUP KERJA KEGIATAN KAJIAN PENANGANAN
PERMASALAHAN PEDAGANG INFORMAL KOTA PONTIANAK
1. Tahapan Inventarisasi Data
Tahapan ini merupakan tahapan awal yang dilakukan dengan
melakukan kegiatan identifikasi jenis data serta melakukan survei
dan pengumpulan data dari setiap jalan utama dan sentra
perdagangan di wilayah Kota Pontianak yang akan digunakan
sebagai bahan perhitungan dan analisa. Adapun data dan
informasi yang dikumpulkan adalah karakteristik pedagang
informal Kota Pontianak.
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
8
Data teridiri dari :
• Lokasi kegiatan
• Jenis kelamin
• Agama
• Suku bangsa (etnis)
• Tempat usaha tidak tetap (sering berpindah/pedagang
keliling)
• Pendidikan terakhir
• Jenis barang yang dijual
• Pernah/tidak meminjam modal (bantuan)
• Sumber pinjaman (bantuan)
• Modal usaha
• Penghasilan sehari & sebulan
• Daerah asal pedagang (pendatang/penduduk Kota
Pontianak)
• Jumlah pedagang
• Status kepemilikan tempat usaha
• Perizinan yang dimiliki
• Lamanya berusaha/berjualan
• Jam operasional berusaha/berjualan
2. Tahapan Pengolahan Data
Pada tahapan ini data yang diperoleh dari hasil survei dan
inventarisasi data diproses serta diolah dengan menggunakan
statistik.
3. Tahapan Analisa Data
Pada tahapan ini data-data yang telah diproses dan diolah dengan
baik dianalisa dan dijelaskan sehingga dapat memberikan
penjelasan gambaran tentang pedagang informal Kota Pontianak
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
9
serta mencari alternatif solusi untuk mengatasi berbagai
permasalahannya.
F. LOKASI KEGIATAN KAJIAN
Guna memberikan hasil yang baik untuk penanganan permasalahan
pedagang informal Kota Pontianak, maka lokasi kegiatan adalah di
seluruh wilayah administrasi Kota Pontianak yang mencakup semua
pusat keramaian, yaitu titik sentral perdagangan baik tradisional
maupun modern, serta jalan-jalan utama, yang nantinya dapat
memberikan gambaran informasi secara menyeluruh.
Tabel I.1 Luas Wilayah Kecamatan
No KECAMATAN/KELURAHAN
LUAS WILAYAH
ADMINISTRASI
(Ha)
I
II
III
IV
V
PONTIANAK SELATAN
PONTIANAK TIMUR
PONTIANAK BARAT
PONTIANAK KOTA
PONTIANAK UTARA
2.937
878
1.694
1.551
3.722
Gambar I.1 Peta Kota Pontianak
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
10
G. Metode Kajian
1. Jenis Penelitian
Kajian penanganan permasalahan pedagang informal ini
merupakan salah satu jenis penelitian. Jenis penelitian yang akan
digunakan berbeda-beda sesuai dengan maksud dan tujuan dari
pada penelitian itu sendiri.
Supranto mengistilahkannya sebagai desain penelitian dan
mengartikannya sebagai seluruh proses perencanaan dan
pelaksanaan suatu penelitian (1986:26). Sedangkan Seltiz
menggolongkannya atas tiga jenis, yaitu (1) Disain Eksploratori, yaitu
penelitian yang berusaha mencari ide-ide atau hubungan-hubungan
yang baru; (2) Disain Deskriptive, yaitu disain yang bertujuan untuk
menguraikan sifat atau karakteristik suatu fenomena tertentu; dan
(3) Disain Kausal, yaitu disain yang bertujuan untuk menganalisis
hubungan-hubungan antara satu variabel dengan variabel lainnya
atau bagaimana suatu variabel mempengaruhi variabel lainnya
(dalam Umar, 1997:62). Sejalan dengan pendapat ahli tersebut, maka
disain penelitian ini adalah merupakan jenis penelitian Deskriptif
(Disain deskriptive), dengan maksud menggambarkan bagaimanakah
karakteristik pedagang informal di Kota Pontianak sebagai suatu
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
11
fenomena yang perlu mendapatkan suatu solusi dalam penanganan
permasalahannya, sehingga pedagang informal justru dapat
diberdayakan untuk ikut serta membangun perekonomian Kota
Pontianak, disamping sebagai salah satu solusi dalam upaya
mengurangi tingginya tingkat pengangguran.
Data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari
berbagai sumber yang sesuai dengan objek penelitian di atas. Sumber
data yang akan dimanfaatkan dalam penelitian ini meliputi :
1) Arsip dan dokumen resmi yang berkaitan dengan objek penelitian.
2) Wawancara dengan pihak-pihak, kelompok-kelompok, dan
aparatur birokrasi lokal yang secara langsung terlibat dengan
obyek penelitian.
2. Lokasi Penelitian
Penelitian atau kajian ini dilakukan di Kota Pontianak karena
selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, juga secara umum
dapat dijadikan barometer (tolok ukur) dan sekaligus mendorong
perkembangan dan pertumbuhan Daerah Otonom lainnya (Kabupaten)
di Kalimantan Barat, khususnya dalam hal penanganan pedagang
informal atau dalam upaya pengembangan potensi daerah terutama
pada sektor perdagangan dan jasa yang mampu menyumbang
peningkatan PAD.
3. Penentuan Informan
Sesuai dengan sumber data yang akan diwawancarai, yakni
aparatur pemerintahan lokal yang secara langsung terlibat dengan
objek penelitian/kajian ini, yakni berkaitan dengan pedagang
informal/kaki lima maupun instansi-instansi lainnya. Informan
penelitian ini antara lain terdiri dari Dinas Pasar, Satpol PP, Bagian
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
12
Keuangan Sekretariat Kota, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), dan DPRD Kota
Pontianak.
Dengan demikian, sampel yang akan diambil dalam penelitian ini
menggunakan sistem sampel yang ditentukan (purposive sampling) yakni
dengan menetapkan terlebih dahulu unit-unit kerja, dan berdasarkan
kriteria yang dianggap tahu dan dapat dipercaya serta menguasai
masalah yang hendak diteliti, dipilih/ditetapkan sebagai informan
(sumber informasi data). Informan itu disebut pula sebagai informan
kunci (key informan) (Bogdan & Taylor, 1984 : 41).
Kendatipun demikian, tidak tertutup kemungkinan untuk
mengikutsertakan sumber informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan
penelitian di lapangan.
4. Proses pengumpulan Data
a. Data yang Diperlukan
Data yang diperlukan dalam penelitian ini terdiri dari data primer
dan data sekunder. Data primer merupakan data yang didapat dari
sumber utama, baik dari individu atau perorangan melalui wawancara,
yakni yang diperoleh langsung dari para responden dengan cara
pengumpulan data langsung ke lapangan. Untuk memperoleh data ini
terlebih dahulu harus dibuat daftar pertanyaan sebagai Pedoman
Wawancara. Data dimaksud tersebut dikumpulkan dari pedagang kaki
lima yang dijadikan responden dalam sampel penelitian/kajian ini.
Sedangkan data sekunder merupakan data yang tersedia di Unit-unit
kerja atau sub-sub unit kerja yang menangani APBD yang telah diolah
lebih lanjut dan disajikan baik oleh pihak pengumpul data primer atau
pihak lainnya (Umar, 1997:69).
b. Teknik dan Alat Pengumpulan Data
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
13
1) Teknik Pengumpulan Data
a) Wawancara, yaitu pengumpulan informasi yang dilakukan
dengan bertanya langsung kepada informan-informan untuk
menggali data dan imformasi secara mendalam guna
melengkapi data penelitian.
b) Dokumentasi, yakni melakukan teknik pengumpulan data
sekunder dengan cara menatangi dinas/instansi terkait
guna mempelajari dan mencatat dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan masalah penelitian.
2) Alat Pengumpulan Data
a) Panduan wawancara, yaitu berupa daftar pertanyaan atau
catatan tertulis mengenai pokok-pokok pertanyaan yang
ditujukan kepada informan/informan.
b) Pencatatan Dokumen
5. Analisis Data
Untuk menganalisis data yang telah diperoleh digunakan
pendekatan Analisis Kualitatif. Analisa Kualitatif pada dasarnya
menggunakan pemikiran logis, analisis dengan logika, dengan induksi,
deduksi, analogi, komparasi dan lain sebagainya (Amirin, 1995:95).
Analisis Kualitatif penelitian ini dilaksanakan melalui tiga tahap,
yaitu : reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan Reduksi
data adalah suatu proses pemilihan, penyederhanaan, klasifikasi data
kasar dari hasil penggunaan teknik dan alat pengumpulan data
dilapangan. Kegiatan reduksi tidak hanya dilaksanalan ketika penelitian
lapangan usai dilaksanakan, tetapi telah dilakukan selama di lapangan
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
14
dan setelah selesai penelitian lapangan. Reduksi dilaksanakan secara
bertahap sampai laporan akhir lengkap tersusun.
Penyajian data, adalah penyusunan sekumpulan informasi
menjadi suatu pernyataan. Data kualitatif pada dasarnya disajikan
dalam bentuk teks, namun mengingat Data Kemampuan Keuangan
Daerah umumnya berbentuk bilangan (angka-angka), maka teks/angka
yang tadinya terpencar dan terpisah menurut sumber informasi dan saat
diperoleh informasi itu, kemudian diklasifikasikan menurut isu tabel
dalam bentuk angka maupun dalam bentuk rasio/persentasi, dan
penyajiannya disesuaikan dengan kebutuhan analisis. Dengan demikian
penggunaan data-data angka yang memang tidak bisa dihindari adalah
semata-mata didasarkan pada tujuan untuk penyusunan dan penyajian
guna memudahkan penarikan kesimpulan. Hal ini berdasarkan pada
pendapat bahwa statistika dapat digolongkan atas Statistika Inferensial
(induktif) yang ditujukan untuk penarikan kesimpulan dan Statistika
Non Inferensial (deskriptif) yang semata-mata ditujukan untuk
penyusunan dan penyajian data (Kartono, 1980:362-3). Sesuai dengan
pendekatan analisis kualitatif yang dipilih, maka penggunaan statistika
non-inferensial (deskriptif) ini dimaksudkan hanya untuk membantu
menyederhanakan penyajian data dan memudahkan penarikan
kesimpulan.
Menarik kesimpulan, adalah kegiatan yang dilakukan berdasarkan
reduksi dan penyajian data yang telah dilakukan pada tahap
sebelumnya. Pada tahap awal kesimpulan masih bersifat longgar,
kemudian diringkas lagi menjadi lebih rinci dan mengakar.
Minggu, 02 Mei 2010
I. Latar Belakang
Sejak pemberlakuan deregulasi industri ritel pada 1998, jumlah supermarket, hipermarket, dan minimarket
(atau yang diistilahkan sebagai “pasar modern”) di Indonesia kian meningkat pesat. Beberapa pihak
mengklaim bahwa merosotnya peran pasar tradisional tidak lain merupakan akibat dari ketatnya persaingan
dengan pasar modern. Pada 2006, SMERU melakukan studi tentang dampak supermarket pada pasar
tradisional di daerah perkotaan di Indonesia. Studi ini dilakukan di Depok dan Bandung dengan
menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif. Pedagang tradisional di tujuh pasar tradisional (lima
pasar perlakuan dan dua pasar kontrol) diwawancarai dengan menggunakan kuesioner, sedangkan wawancara
mendalam dilakukan dengan pihak pengelola pasar, pengelola supermarket, pejabat dari instansi pemerintah
terkait, dan perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel
Indonesia (Aprindo)...............
II. Temuan
Temuan kuantitatif menunjukkan bahwa supermarket secara statistik memiliki dampak signifikan terhadap
jumlah pegawai di pasar tradisional, sementara dampak terhadap penerimaan atau keuntungan pedagang
tradisional tidak signifikan. Temuan kualitatif mengindikasikan bahwa kemerosotan kinerja pasar tradisional
lebih banyak dipicu oleh masalah internal dan supermarket mendapat keuntungan dari kondisi tersebut.
Mayoritas pedagang, baik di pasar perlakuan maupun pasar kontrol, mulai mengalami kelesuan usaha sejak
2003. Dari wawancara mendalam terungkap empat isu sentral yang menjadi penyebab kelesuan, baik di
pasar perlakuan maupun di pasar kontrol: pertama, minimnya infrastruktur dasar di pasar; kedua, meningkatnya
persaingan dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi area sekitar pasar; ketiga, kurangnya
dana untuk pengembangan usaha; keempat, merosotnya daya beli pelanggan akibat lonjakan harga BBM
pada 2005. Selain itu, beberapa pedagang tradisional di pasar perlakuan mengungkapkan bahwa kehadiran
supermarket turut menyumbang pada kondisi bisnis mereka yang menurun.
Temuan studi juga menunjukkan bahwa hampir 90% pedagang tradisional membayar tunai kepada pemasok,
dan 88% menggunakan dana sendiri untuk modal usaha. Banyak dari mereka tidak memiliki asuransi usaha
dalam bentuk apa pun. Akibatnya, mereka menjadi amat rentan bila terjadi fluktuasi pendapatan, dan
sepenuhnya menanggung risiko atas setiap kerugian. Rendahnya akses pada sumber modal alternatif juga
menjadi hambatan utama pengembangan usaha bagi pedagang tradisional.
III. Rekomendasi
1. Perbaikan Sistem Pengelolaan Pasar Tradisional
Untuk penanganan yang tepat atas masalah-masalah khusus yang menghambat pasar tradisional, sistem
pengelolaan pasar harus diperbaiki. Adanya tekanan untuk mencapai target retribusi membuat banyak
pengelola pasar saat ini lebih disibukkan oleh tugas pengumpulan retribusi semata. Dinas pasar seharusnya
menentukan target retribusi yang realistis dan tugas penarikan retribusi didelegasikan secara tepat. Di
samping itu, pengelola pasar harus memiliki kualifikasi yang memadai dan mendapat kewenangan untuk
mengambil keputusan tentang pengelolaan pasar. Pengelola pasar hendaknya didorong untuk berkonsultasi
dan berkoordinasi dengan pedagang untuk mencapai suatu sistem pengelolaan yang lebih baik. Usaha
bersama antara pemda dan sektor swasta seperti yang dipraktikkan di pasar Bumi Serpong Damai (BSD)
dapat membantu memfasilitasi perbaikan pengelolaan dan infrastruktur pasar. mmmmmmmmmmmmmm
SMERU
2. Perbaikan Infrastruktur Pasar Tradisional
Untuk menarik lebih banyak pelanggan, lingkungan umum dalam pasar tradisional harus dibenahi.
Ventilasi dan penerangan yang cukup, fasilitas pembuangan sampah yang memadai bagi pedagang, dan
pemantauan dan pemeliharaan sanitasi dan tingkat kebersihan umum harus dijamin. Peraturan kesehatan
dan keamanan harus dapat dipenuhi dan pemantauan berkala untuk melihat kesesuaian dengan aturan
harus dilakukan pemda untuk memulihkan kepercayaan konsumen. Selain itu, fasilitas parkir yang
memadai dan mudah diakses menjadi kebutuhan. Rute transportasi umum hendaknya juga melayani
kepentingan pasar tradisional.
Rancangan konstruksi pasar bertingkat tidak disukai di kalangan pedagang karena para pelanggan
enggan untuk menuju ke lantai atas. Akan tetapi, kondisi pasar yang sudah dibangun bertingkat dapat
diperbaiki dengan membangun tangga masuk yang tidak terlalu curam, cukup penerangan, dan tidak
terhalangi. Setiap lantai harusnya secara khusus menjual jenis barang-barang tertentu saja sehingga
akan mendorong arus pelanggan ke lantai-lantai lainnya.
3. Pengorganisasian Para PKL
Pengorganisasian para PKL dengan menegakkan aturan larangan bagi PKL untuk membuka lapak jualan
di sekitar pasar tradisional dan memindahkan mereka ke dalam kios-kios yang ada di dalam bangunan
pasar tradisional perlu dilakukan. Hal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan pada tingkat
perdagangan di pasar tradisional. Hal ini juga akan menjamin sistem yang lebih adil, yakni semua
pedagang tunduk pada peraturan dan retribusi yang sama. Selain itu, para pembeli akan masuk ke dalam
bangunan pasar untuk berbelanja. mm
4. Penyediaan Dukungan bagi Pedagang Tradisional
a. Pengkajian terhadap pilihan asuransi usaha
Pemda hendaknya menyediakan dukungan bagi upaya kajian terhadap pilihan asuransi usaha bagi
pedagang tradisional untuk melindungi mereka bila terjadi kerugian pada penyediaan stok dan aset
yang dimiliki. Pilihan yang diambil harus dapat dengan mudah diakses dan sesuai dengan kemampuan
pedagang pasar tradisional. Informasi mengenai asuransi dan proses perlindungan yang diberikan
asuransi terhadap setiap kerugian yang dialami hendaknya juga disosialisasikan di pasar-pasar
tradisional.
b. Bantuan modal bagi pedagang tradisional
Saat ini beberapa bank menawarkan pinjaman kepada pedagang, namun bunga dan syarat yang
ditetapkan menyulitkan para pedagang tradisional untuk mengakses pinjaman. Pemda, melalui dinas
pasar, seharusnya menjamin bahwa para pedagang dapat memiliki akses bagi pilihan pinjaman
keuangan mikro sehingga mereka dapat melakukan pengembangan usaha.
5. Regulasi Terperinci untuk Pasar Modern
Pemerintah Pusat dan pemda harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan yang diterapkan
untuk menjamin persaingan yang adil antara pedagang pasar modern dan pasar tradisional. Regulasi
bagi pasar modern hendaknya mencakup isu-isu seperti hak dan tanggung jawab pengelola pasar modern
dan pemda, dan juga sanksi terhadap pelanggaran aturan. Beberapa pemda mungkin menganggap perlu
untuk memiliki peraturan khusus yang terpisah, namun perbaikan atas peraturan yang ada saat ini
seharusnya sudah memadai.
SMERU
Sejak pemberlakuan deregulasi industri ritel pada 1998, jumlah supermarket, hipermarket, dan minimarket
(atau yang diistilahkan sebagai “pasar modern”) di Indonesia kian meningkat pesat. Beberapa pihak
mengklaim bahwa merosotnya peran pasar tradisional tidak lain merupakan akibat dari ketatnya persaingan
dengan pasar modern. Pada 2006, SMERU melakukan studi tentang dampak supermarket pada pasar
tradisional di daerah perkotaan di Indonesia. Studi ini dilakukan di Depok dan Bandung dengan
menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif. Pedagang tradisional di tujuh pasar tradisional (lima
pasar perlakuan dan dua pasar kontrol) diwawancarai dengan menggunakan kuesioner, sedangkan wawancara
mendalam dilakukan dengan pihak pengelola pasar, pengelola supermarket, pejabat dari instansi pemerintah
terkait, dan perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel
Indonesia (Aprindo)...............
II. Temuan
Temuan kuantitatif menunjukkan bahwa supermarket secara statistik memiliki dampak signifikan terhadap
jumlah pegawai di pasar tradisional, sementara dampak terhadap penerimaan atau keuntungan pedagang
tradisional tidak signifikan. Temuan kualitatif mengindikasikan bahwa kemerosotan kinerja pasar tradisional
lebih banyak dipicu oleh masalah internal dan supermarket mendapat keuntungan dari kondisi tersebut.
Mayoritas pedagang, baik di pasar perlakuan maupun pasar kontrol, mulai mengalami kelesuan usaha sejak
2003. Dari wawancara mendalam terungkap empat isu sentral yang menjadi penyebab kelesuan, baik di
pasar perlakuan maupun di pasar kontrol: pertama, minimnya infrastruktur dasar di pasar; kedua, meningkatnya
persaingan dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi area sekitar pasar; ketiga, kurangnya
dana untuk pengembangan usaha; keempat, merosotnya daya beli pelanggan akibat lonjakan harga BBM
pada 2005. Selain itu, beberapa pedagang tradisional di pasar perlakuan mengungkapkan bahwa kehadiran
supermarket turut menyumbang pada kondisi bisnis mereka yang menurun.
Temuan studi juga menunjukkan bahwa hampir 90% pedagang tradisional membayar tunai kepada pemasok,
dan 88% menggunakan dana sendiri untuk modal usaha. Banyak dari mereka tidak memiliki asuransi usaha
dalam bentuk apa pun. Akibatnya, mereka menjadi amat rentan bila terjadi fluktuasi pendapatan, dan
sepenuhnya menanggung risiko atas setiap kerugian. Rendahnya akses pada sumber modal alternatif juga
menjadi hambatan utama pengembangan usaha bagi pedagang tradisional.
III. Rekomendasi
1. Perbaikan Sistem Pengelolaan Pasar Tradisional
Untuk penanganan yang tepat atas masalah-masalah khusus yang menghambat pasar tradisional, sistem
pengelolaan pasar harus diperbaiki. Adanya tekanan untuk mencapai target retribusi membuat banyak
pengelola pasar saat ini lebih disibukkan oleh tugas pengumpulan retribusi semata. Dinas pasar seharusnya
menentukan target retribusi yang realistis dan tugas penarikan retribusi didelegasikan secara tepat. Di
samping itu, pengelola pasar harus memiliki kualifikasi yang memadai dan mendapat kewenangan untuk
mengambil keputusan tentang pengelolaan pasar. Pengelola pasar hendaknya didorong untuk berkonsultasi
dan berkoordinasi dengan pedagang untuk mencapai suatu sistem pengelolaan yang lebih baik. Usaha
bersama antara pemda dan sektor swasta seperti yang dipraktikkan di pasar Bumi Serpong Damai (BSD)
dapat membantu memfasilitasi perbaikan pengelolaan dan infrastruktur pasar. mmmmmmmmmmmmmm
SMERU
2. Perbaikan Infrastruktur Pasar Tradisional
Untuk menarik lebih banyak pelanggan, lingkungan umum dalam pasar tradisional harus dibenahi.
Ventilasi dan penerangan yang cukup, fasilitas pembuangan sampah yang memadai bagi pedagang, dan
pemantauan dan pemeliharaan sanitasi dan tingkat kebersihan umum harus dijamin. Peraturan kesehatan
dan keamanan harus dapat dipenuhi dan pemantauan berkala untuk melihat kesesuaian dengan aturan
harus dilakukan pemda untuk memulihkan kepercayaan konsumen. Selain itu, fasilitas parkir yang
memadai dan mudah diakses menjadi kebutuhan. Rute transportasi umum hendaknya juga melayani
kepentingan pasar tradisional.
Rancangan konstruksi pasar bertingkat tidak disukai di kalangan pedagang karena para pelanggan
enggan untuk menuju ke lantai atas. Akan tetapi, kondisi pasar yang sudah dibangun bertingkat dapat
diperbaiki dengan membangun tangga masuk yang tidak terlalu curam, cukup penerangan, dan tidak
terhalangi. Setiap lantai harusnya secara khusus menjual jenis barang-barang tertentu saja sehingga
akan mendorong arus pelanggan ke lantai-lantai lainnya.
3. Pengorganisasian Para PKL
Pengorganisasian para PKL dengan menegakkan aturan larangan bagi PKL untuk membuka lapak jualan
di sekitar pasar tradisional dan memindahkan mereka ke dalam kios-kios yang ada di dalam bangunan
pasar tradisional perlu dilakukan. Hal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan pada tingkat
perdagangan di pasar tradisional. Hal ini juga akan menjamin sistem yang lebih adil, yakni semua
pedagang tunduk pada peraturan dan retribusi yang sama. Selain itu, para pembeli akan masuk ke dalam
bangunan pasar untuk berbelanja. mm
4. Penyediaan Dukungan bagi Pedagang Tradisional
a. Pengkajian terhadap pilihan asuransi usaha
Pemda hendaknya menyediakan dukungan bagi upaya kajian terhadap pilihan asuransi usaha bagi
pedagang tradisional untuk melindungi mereka bila terjadi kerugian pada penyediaan stok dan aset
yang dimiliki. Pilihan yang diambil harus dapat dengan mudah diakses dan sesuai dengan kemampuan
pedagang pasar tradisional. Informasi mengenai asuransi dan proses perlindungan yang diberikan
asuransi terhadap setiap kerugian yang dialami hendaknya juga disosialisasikan di pasar-pasar
tradisional.
b. Bantuan modal bagi pedagang tradisional
Saat ini beberapa bank menawarkan pinjaman kepada pedagang, namun bunga dan syarat yang
ditetapkan menyulitkan para pedagang tradisional untuk mengakses pinjaman. Pemda, melalui dinas
pasar, seharusnya menjamin bahwa para pedagang dapat memiliki akses bagi pilihan pinjaman
keuangan mikro sehingga mereka dapat melakukan pengembangan usaha.
5. Regulasi Terperinci untuk Pasar Modern
Pemerintah Pusat dan pemda harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan yang diterapkan
untuk menjamin persaingan yang adil antara pedagang pasar modern dan pasar tradisional. Regulasi
bagi pasar modern hendaknya mencakup isu-isu seperti hak dan tanggung jawab pengelola pasar modern
dan pemda, dan juga sanksi terhadap pelanggaran aturan. Beberapa pemda mungkin menganggap perlu
untuk memiliki peraturan khusus yang terpisah, namun perbaikan atas peraturan yang ada saat ini
seharusnya sudah memadai.
SMERU
Latar Belakang Masalah
Ratusan Pedagang Kaki Lima Selokan Mataram (PKL SM) yang tergabung dalam Kelompok Pengusaha Kecil Selokan Mataram (KPKSM), secara tegas menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemkab Sleman. Melalui 40 perwakilan KPKSM yang mengadukan masalah tersebut ke DPRD Sleman, Rabu (22/10), mereka meminta agar rencana penggusuran itu ditinjau kembali (Kedaulatan Rakyat, 23 Oktober 2003).
“Kami tak ingin digusur, tapi ditata sesuai dengan kehendak Pemkab Sleman.” Demikian diungkapkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Selokan Mataram, menyusul makin dekatnya, ancaman penggusuran terhadap lahan perekonomian yang selama ini menjadi ‘dapur’ untuk menghidupi keluarganya. Jika pemerintah tetap nekat, maka seluruh pedagang menyatakan secara kompak akan mempertahankan (Kedaulatan Rakyat, 23 Oktober 2003).
Pembangunan merupakan sarana untuk menuju perbaikan kualitas kehidupan bangsa secara bertahap. Pembangunan mempunyai tujuan mulia untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi manakala pembangunan itu menyentuh kepentingan rakyat kecil yang terpaksa harus dikorbankan untuk kepentingan pembangunan, maka pembangunan itu akan mendapat tantangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Itulah yang terjadi pada rencana pembangunan jalan alternatif di sepanjang Selokan Mataram Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Tantangan pembangunan Selokan Mataram itu terjadi karena dengan adanya pembangunan tersebut akan mematikan potensi ekonomi dari sejumlah masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini mencari penghidupan dengan berjualan di sepanjang Selokan tersebut. Mereka mencari sesuap nasi untuk menghidupi diri dan keluarganya.
Jika ditilik ke belakang, keberadaan warung-warung di seputaran Selokan Mataram, punya sejarah panjang. Awalnya, sebuah tuntutan para mahasiswa yang menghendaki warung makan dekat dan murah. Nampaknya peluang bisnis kecil-kecilan itu mendapat sambutan hangat masyarakat di seputaran Selokan Mataram.
Sejak saat itulah, muncul tenda-tenda sederhana sebagai perwujudan warung makanan jadi, yang kemudian berkembang menjadi bangunan semi permanen. Namun dalam upaya pengembangan wilayah itu, mulai mendapat sorotan Pemerintah Kabupaten Sleman. Dengan maksud akan dilakukan penataan, meluncur ditertibkannya surat perintah penggusuran terhadap para pedagang. Tapi ternyata rencana penggusuran itu mendapat perlawanan dari para pedagang. Mereka menyatakan, dalam krisis seperti saat ini sangat tidak tepat mengusir paksa di lahan yang menjadi tumpuan untuk menghidupi anak istri mereka.
Menurut pihak Pemda Kabupaten Sleman bagi pemilik warung yang membongkar sendiri bangunan miliknya akan diberikan uang ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 akan tetapi bagi mereka yang tidak mau membongkar sendiri dan dibongkar paksa oleh petugas tidak akan mendapatkan ganti kerugian tersebut. Oleh sebab itu, situasi di sepanjang Selokan Mataram tetap biasa. Hingga Jumat (24/10), semua pedagang tetap membuka warung-warungnya untuk memberikan pelayanan bagi mahasiswa. Padahal batas akhir, bagi para pedagang untuk minggir dari lahan itu, Minggu (26/10) (Kedaulatan Rakyat, 25 Oktober 2003).
Para pedagang yang tergabung dalam Kelompok Pengusaha Kecil Selokan Mataram tidak menginginkan adanya tindakan anarkis pada Minggu 26 Oktober. ”Bila hal itu sampai terjadi kami tidak tinggal diam,” tandas sejumlah anggota KPKSM saat mengadu ke DPRD Sleman beberapa waktu lalu (Kedaulatan Rakyat, 25 Oktober 2003). Oleh karena itulah warung-warung mahasiswa itu belum ada satupun yang dibongkar oleh pemiliknya sendiri. Bahkan tiga spanduk besar dibentangkan, dalam spanduk tersebut tertulis penolakan penggusuran itu. ”Kami tak mau digusur, tapi ditata. Sebab jika alasan karena kumuh bukan dengan jalan menggusur,” ungkap para pedagang.
Akan tetapi konflik tidak berhenti sampai di situ, pihak Pemda Kabupaten Sleman, khususnya Bupati Kabupaten Sleman pada suatu kesempatan, menegaskan sikapnya untuk tidak mau memenuhi keinginan para PKL. Sebab persoalan PKL sudah diserahkan pada instansi terkait yang tinggal melaksanakan kebijakan yang diambil Pemkab Sleman. Ditambahkan, para PKL harus menyadari bahwa untuk kepentingan pembangunan Selokan Mataram itu banyak sekali yang dikorbankan (nenek moyang) warga Sleman. Oleh karena itu sudah sepantasnya mereka kini menerima jerih payah pengorbanan nenek moyangnya dengan menikmati jalan tepi Selokan yang nyaman dan aman (Kedaulatan Rakyat, 28 Oktober 2003).
Lebih lanjut ditambahkan bahwa yang harus disalahkan dalam kasus penyalahgunaan tanah sepanjang Selokan adalah Dinas Pengairan DIY. Sebab sebagai instansi yang pada awalnya mengelola Selokan, mereka tidak memberi penjelasan pada masyarakat tentang fungsi jalan inspeksi tersebut. Bahkan mereka tidak mengamankan jalan inspeksi tersebut sehingga akhirnya digunakan para PKL untuk berjualan (Kedaulatan Rakyat, 28 Oktober 2003).
Di pihak para PKL sendiri tetap tidak mau digusur dengan alasan bahwa apa yang dilakukan para PKL sebagai anak bangsa tersebut sekadar mencoba melakukan aktivitas untuk mencari nafkah. Hal ini diketahui dari wawancara awal yang dilakukan dengan beberapa PKL yang berada di sepanjang jalan Selokan Mataram. Menurut mereka keberadaan para PKL telah membantu pemerintah mengurangi pengangguran karena tersedianya lapangan pekerjaan yang mereka ciptakan. Mereka juga bisa menekan praktik rentenir dengan berdirinya sebuah koperasi. ”Selain itu keberadaan PKL ternyata mampu mencegah tindak kejahatan yang sebelumnya marak di sepanjang jalan Selokan Mataram tersebut,” ungkap para PKL.
Walaupun ada tentangan dari para pedagang kaki lima tentang kebijakan pembangunan jalan di sepanjang Selokan Mataram, akan tetapi Pemerintah Daerah selaku “penguasa” tetap memiliki kekuasaan untuk melaksanakan kehendaknya. Hal ini terbukti dari pembangunan jalan di sepanjang Selokan Mataram sudah mulai dilakukan (Kedaulatan Rakyat, 2 Desember 2003). Bersamaan dengan dimulainya pembangunan jalan itu, satu per satu para PKL yang tadinya masih bertahan di sepanjang jalan Selokan Mataram mulai tergusur dengan sendirinya. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai tempat lagi untuk menggelar dagangan seperti biasa. Di lain pihak belum tampak adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman mengenai kemana para PKL itu harus direlokasi. Karena itulah mereka kini baik secara individual maupun secara kelompok, berusaha mencari tempat lain yang dapat menggantikan tempat mereka untuk kembali berdagang seperti biasa.
Para PKL yang tergusur ada yang berasal dari Yogyakarta dan ada yang berasal dari luar kota Yogyakarta. PKL yang berasal dari dalam kota Yogyakarta dapat cepat mencari tempat untuk kembali berdagang seperti biasa karena mereka memahami situasi dan keadaan kota Yogyakarta. Akan tetapi PKL yang berasal dari luar kota kesulitan untuk mendapatkan tempat baru, mereka belum mengetahui situasi dan kondisi kota Yogyakarta yang cocok untuk tempat berdagang mereka.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana latar belakang sosial budaya pedagang kaki lima sepanjang Selokan Mataram?
2. Bagaimanakah pandangan pedagang kaki lima sepanjang Selokan Mataram terhadap kebijakan pembangunan jalan sepanjang Selokan Mataram?
3. Bagaimanakah cara pandang penyelesaian masalah terhadap kebijakan pembangunan jalan sepanjang Selokan Mataram?
Ratusan Pedagang Kaki Lima Selokan Mataram (PKL SM) yang tergabung dalam Kelompok Pengusaha Kecil Selokan Mataram (KPKSM), secara tegas menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemkab Sleman. Melalui 40 perwakilan KPKSM yang mengadukan masalah tersebut ke DPRD Sleman, Rabu (22/10), mereka meminta agar rencana penggusuran itu ditinjau kembali (Kedaulatan Rakyat, 23 Oktober 2003).
“Kami tak ingin digusur, tapi ditata sesuai dengan kehendak Pemkab Sleman.” Demikian diungkapkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Selokan Mataram, menyusul makin dekatnya, ancaman penggusuran terhadap lahan perekonomian yang selama ini menjadi ‘dapur’ untuk menghidupi keluarganya. Jika pemerintah tetap nekat, maka seluruh pedagang menyatakan secara kompak akan mempertahankan (Kedaulatan Rakyat, 23 Oktober 2003).
Pembangunan merupakan sarana untuk menuju perbaikan kualitas kehidupan bangsa secara bertahap. Pembangunan mempunyai tujuan mulia untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi manakala pembangunan itu menyentuh kepentingan rakyat kecil yang terpaksa harus dikorbankan untuk kepentingan pembangunan, maka pembangunan itu akan mendapat tantangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Itulah yang terjadi pada rencana pembangunan jalan alternatif di sepanjang Selokan Mataram Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Tantangan pembangunan Selokan Mataram itu terjadi karena dengan adanya pembangunan tersebut akan mematikan potensi ekonomi dari sejumlah masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini mencari penghidupan dengan berjualan di sepanjang Selokan tersebut. Mereka mencari sesuap nasi untuk menghidupi diri dan keluarganya.
Jika ditilik ke belakang, keberadaan warung-warung di seputaran Selokan Mataram, punya sejarah panjang. Awalnya, sebuah tuntutan para mahasiswa yang menghendaki warung makan dekat dan murah. Nampaknya peluang bisnis kecil-kecilan itu mendapat sambutan hangat masyarakat di seputaran Selokan Mataram.
Sejak saat itulah, muncul tenda-tenda sederhana sebagai perwujudan warung makanan jadi, yang kemudian berkembang menjadi bangunan semi permanen. Namun dalam upaya pengembangan wilayah itu, mulai mendapat sorotan Pemerintah Kabupaten Sleman. Dengan maksud akan dilakukan penataan, meluncur ditertibkannya surat perintah penggusuran terhadap para pedagang. Tapi ternyata rencana penggusuran itu mendapat perlawanan dari para pedagang. Mereka menyatakan, dalam krisis seperti saat ini sangat tidak tepat mengusir paksa di lahan yang menjadi tumpuan untuk menghidupi anak istri mereka.
Menurut pihak Pemda Kabupaten Sleman bagi pemilik warung yang membongkar sendiri bangunan miliknya akan diberikan uang ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 akan tetapi bagi mereka yang tidak mau membongkar sendiri dan dibongkar paksa oleh petugas tidak akan mendapatkan ganti kerugian tersebut. Oleh sebab itu, situasi di sepanjang Selokan Mataram tetap biasa. Hingga Jumat (24/10), semua pedagang tetap membuka warung-warungnya untuk memberikan pelayanan bagi mahasiswa. Padahal batas akhir, bagi para pedagang untuk minggir dari lahan itu, Minggu (26/10) (Kedaulatan Rakyat, 25 Oktober 2003).
Para pedagang yang tergabung dalam Kelompok Pengusaha Kecil Selokan Mataram tidak menginginkan adanya tindakan anarkis pada Minggu 26 Oktober. ”Bila hal itu sampai terjadi kami tidak tinggal diam,” tandas sejumlah anggota KPKSM saat mengadu ke DPRD Sleman beberapa waktu lalu (Kedaulatan Rakyat, 25 Oktober 2003). Oleh karena itulah warung-warung mahasiswa itu belum ada satupun yang dibongkar oleh pemiliknya sendiri. Bahkan tiga spanduk besar dibentangkan, dalam spanduk tersebut tertulis penolakan penggusuran itu. ”Kami tak mau digusur, tapi ditata. Sebab jika alasan karena kumuh bukan dengan jalan menggusur,” ungkap para pedagang.
Akan tetapi konflik tidak berhenti sampai di situ, pihak Pemda Kabupaten Sleman, khususnya Bupati Kabupaten Sleman pada suatu kesempatan, menegaskan sikapnya untuk tidak mau memenuhi keinginan para PKL. Sebab persoalan PKL sudah diserahkan pada instansi terkait yang tinggal melaksanakan kebijakan yang diambil Pemkab Sleman. Ditambahkan, para PKL harus menyadari bahwa untuk kepentingan pembangunan Selokan Mataram itu banyak sekali yang dikorbankan (nenek moyang) warga Sleman. Oleh karena itu sudah sepantasnya mereka kini menerima jerih payah pengorbanan nenek moyangnya dengan menikmati jalan tepi Selokan yang nyaman dan aman (Kedaulatan Rakyat, 28 Oktober 2003).
Lebih lanjut ditambahkan bahwa yang harus disalahkan dalam kasus penyalahgunaan tanah sepanjang Selokan adalah Dinas Pengairan DIY. Sebab sebagai instansi yang pada awalnya mengelola Selokan, mereka tidak memberi penjelasan pada masyarakat tentang fungsi jalan inspeksi tersebut. Bahkan mereka tidak mengamankan jalan inspeksi tersebut sehingga akhirnya digunakan para PKL untuk berjualan (Kedaulatan Rakyat, 28 Oktober 2003).
Di pihak para PKL sendiri tetap tidak mau digusur dengan alasan bahwa apa yang dilakukan para PKL sebagai anak bangsa tersebut sekadar mencoba melakukan aktivitas untuk mencari nafkah. Hal ini diketahui dari wawancara awal yang dilakukan dengan beberapa PKL yang berada di sepanjang jalan Selokan Mataram. Menurut mereka keberadaan para PKL telah membantu pemerintah mengurangi pengangguran karena tersedianya lapangan pekerjaan yang mereka ciptakan. Mereka juga bisa menekan praktik rentenir dengan berdirinya sebuah koperasi. ”Selain itu keberadaan PKL ternyata mampu mencegah tindak kejahatan yang sebelumnya marak di sepanjang jalan Selokan Mataram tersebut,” ungkap para PKL.
Walaupun ada tentangan dari para pedagang kaki lima tentang kebijakan pembangunan jalan di sepanjang Selokan Mataram, akan tetapi Pemerintah Daerah selaku “penguasa” tetap memiliki kekuasaan untuk melaksanakan kehendaknya. Hal ini terbukti dari pembangunan jalan di sepanjang Selokan Mataram sudah mulai dilakukan (Kedaulatan Rakyat, 2 Desember 2003). Bersamaan dengan dimulainya pembangunan jalan itu, satu per satu para PKL yang tadinya masih bertahan di sepanjang jalan Selokan Mataram mulai tergusur dengan sendirinya. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai tempat lagi untuk menggelar dagangan seperti biasa. Di lain pihak belum tampak adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman mengenai kemana para PKL itu harus direlokasi. Karena itulah mereka kini baik secara individual maupun secara kelompok, berusaha mencari tempat lain yang dapat menggantikan tempat mereka untuk kembali berdagang seperti biasa.
Para PKL yang tergusur ada yang berasal dari Yogyakarta dan ada yang berasal dari luar kota Yogyakarta. PKL yang berasal dari dalam kota Yogyakarta dapat cepat mencari tempat untuk kembali berdagang seperti biasa karena mereka memahami situasi dan keadaan kota Yogyakarta. Akan tetapi PKL yang berasal dari luar kota kesulitan untuk mendapatkan tempat baru, mereka belum mengetahui situasi dan kondisi kota Yogyakarta yang cocok untuk tempat berdagang mereka.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana latar belakang sosial budaya pedagang kaki lima sepanjang Selokan Mataram?
2. Bagaimanakah pandangan pedagang kaki lima sepanjang Selokan Mataram terhadap kebijakan pembangunan jalan sepanjang Selokan Mataram?
3. Bagaimanakah cara pandang penyelesaian masalah terhadap kebijakan pembangunan jalan sepanjang Selokan Mataram?
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan tidak lain merupakan suatu proses perubahan yang
berlangsung secara sadar, terencana dan berkelanjutan dengan sasaran utamanya
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia atau masyarakat suatu
bangsa. Ini berarti bahwa pembangunan senantiasa beranjak dari suatu keadaan
atau kondisi kehidupan yang kurang baik menuju suatu kehidupan yang lebih baik
dalam rangka mencapai tujuan nasional suatu bangsa (Tjokroamidjojo &
Mustopadidjaya, 1988; Siagian, 1985).
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pembangunan nasional yang
membawa perubahan di sektor pembangunan ekonomi, di mana tercatat bahwa
pertumbuhan ekonomi yang pesat secara terus menerus selama lebih-kurang 32 di
masa pemerintahan Orde Baru belum mampu membangun basis ekonomi rakyat
yang tangguh.
Perlu pula disadari bahwa proses percepatan pembangunan yang terlalu
menitik-beratkan pada laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa dimbangi
dengan pemerataan pendapatan untuk membangun ekonomi rakyat, maka misi
pembangunan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat akan
terabaikan sehingga basis ekonomi rakyat (nasional) mengalami kegoncangan
bahkan rapuh. Kerapuhan basis ekonomi rakyat mulai nampak pada saat bangsa
Indonesia memasuki era tinggal landas atau Pembangunan Jangka Panjang Kedua
(PJP II) yang ditandai dengan munculnya krisis multi-dimensional, yang diawali
dengan krisis ekonomi dan moneter pada awal tahun 1997 sekaligus menandai
berakhirnya pemerintahan Orde Baru dan dimulai dengan memasuki Era
Reformasi.
Dengan adanya krisis ekonomi dan moneter, maka terjadi kelumpuhan
ekonomi nasional terutama di sektor riel yang berakibat terjadinya PHK besarbesaran
dari perusahan-perusahan swasta nasional. Hal ini berujung pada
munculnya pengangguran di kota-kota besar, termasuk Kota Manado sebagai
obyek penelitian ini.
Sebagaimana di kota-kota besar lainnya, kota Manado merupakan kota
perdagangan adalah wajar apabila para pengangguran melakukan kompensasi
positif dengan memilih bekerja di sektor informal. Salah satu sektor informal yang
banyak diminati para pengangguran (selain yang sudah lama bekerja di sektor ini)
yaitu pedagang kaki lima.
Kelompok pedagang kaki lima sebagai bagian dari kelompok usaha kecil
adalah kelompok usaha yang tak terpisahkan dari aset pembangunan nasional yang
berbasis kerakyatan, jelas merupakan bagian integral dunia usaha nasional yang
mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat strategis dalam turut
mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan
pembangunan ekonomi pada khususnya.
Pedagang kaki lima sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki
potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, terutama bagi tenaga
kerja yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk
bekerja di sektor formal karena rendahnya tingkat pendidikan yang mereka miliki.
Sejalan dengan uraian di atas, dalam penjelasan UU. No. 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil, disebutkan bahwa Usaha kecil (termasuk pedagang kaki
lima) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan
memberikan pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat, dapat berperanan
dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas
nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. Bahkan pedagang
kaki lima, secara nyata mampu memberikan pelayanan terhadap kebutuhan
masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga dengan demikian tercipta suatu
kondisi pemerataan hasil-hasil pembangunan. Selain itu, kelompok pedagang kaki
lima mempunyai potensi yang cukup besar untuk memberikan kontribusi terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor penerimaan retribusi daerah
seiring dengan kebutuhan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Lepas dari beberapa keunggulan yang dimiliki kelompok usaha kecil,
khususnya pedagang kaki lima sebagaimana dikemukakan di atas, namun hasil
pra-survei menunjukkan bahwa dari 1.117 orang pedagang kaki lima yang tersebar
di 12 (dua belas) lokasi pasar senggol yang ada di Kota Manado, ternyata
memperoleh pendapatan rata-rata per-tahun masih tergolong rendah. Indikasi
rendahnya tingkat pendapatan mereka dapat ditelusuri melalui kepemilikan rumah
tinggal, di mana sebagian besar masih mengontrak rumah, bahkan ada di antara
mereka yang masih tinggal di rumah keluarga.
Hasil pengamatan sementara menunjukkan bahwa kondisi ini diduga
bersumber dari dua hal pokok, yaitu (1) faktor internal kelompok pedagang kaki
lima itu sendiri; dan (2) faktor ekternal, yakni kebijakan pemerintah dalam
pembinaan usaha kecil (termasuk pedagang kaki lima). Masalah yang berkaitan
dengan faktor internal, di antaranya adalah rendahnya tingkat pendidikan formal
dan keterampilan dalam berusaha; perilaku konsumtif (konsumerisme),
kebanyakan dari mereka belum mempunyai modal sendiri (sumber modal
sebagian dari rentenir, dan sebagian dari barang-barang yang dijajakan adalah
barang-barang komisi). Sedangkan faktor ekternal berkaitan dengan kebijakan
pemerintah dalam pembinaan usaha kecil, khususnya pedagang kaki lima yang
hingga saat ini baru sebagian kecil saja yang telah memperoleh pembinaan pihakpihak
terkait dari 1.117 orang usaha kecil, termasuk pedagang kaki lima yang ada
di Kota Manado. Kedua hal pokok di atas merupakan faktor-faktor yang berkaitan
langsung dengan masalah pemberdayaan sektor informal, khususnya pengelolaan
pedagang kaki lima, yakni masalah pengelolaan unsur manusia (pelatihan),
pengelolaan unsur uang (modal kerja) dan pengelolaan unsur metode (manajemen
usaha) dalam upaya meningkatkan pendapatan guna memberikan kontribusi pada
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di samping itu, adanya dugaan bahwa tingkat pendapatan kelompok
pedagang kaki lima yang bergerak di sektor pangan (makanan masak), seperti mie,
bakso, coto, konro dan lain-lain, lebih tinggi dibanding kelompok pedagang kaki
lima yang bergerak di sektor sandang/pakaian dan barang-barang kelontong
Mengacu pada permasalahan tersebut, maka penelitian mengenai
pemberdayaan sektor informal, yang berkaitan dengan studi tentang pengelolaan
kelompok pedagang kaki lima dan konstribusinya terhadap penerimaan PAD di
Kota Manado, penting untuk dilakukan.
B. Perumusan Masalah
Beranjak dari indentifikasi masalah di atas, maka permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1) Sejauhmana pengaruh pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dari
aspek pemnerian pendidikan dan latihan (pelatihan) terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado ?.
2) Apakah pemberian bantuan modal sebagai salah satu aspek
pemberdayaan PKL punya pengaruh terhadap penerimaan PAD Kota
Manado ?.
3) Sejauhmana pula pengaruh pemberdayaan PKL dari aspek cara-cara
mengolah usaha terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota
Manado ?.
4) Sejauhmana pengaruh pendapatan atau penghasilan (profit usaha)
pedagang kaki lima terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Kota Manado ?.
5) Seberapa besar pengaruh secara simultan aspek-aspek pemberdayaan
PKL, seperti pemberian pendidikan dan latihan (pelatihan), bantuan
modal, cara-cara mengolah usaha dan pendapatan atau penghasilan
(profit) usaha pedagang kaki lima terhadap penerimaan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kota Manado ?.
C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan diatas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1) Untuk menganalisis pengaruh pemberdayaan pedagang kaki lima
(PKL) dari aspek pemnerian pendidikan dan latihan (pelatihan)
terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
2) Untuk menganalisis apakah pemberian bantuan modal sebagai salah satu
aspek pemberdayaan PKL punya pengaruh terhadap penerimaan PAD
Kota Manado.
3) Untuk menjelaskan pengaruh pemberdayaan PKL dari aspek caracara
mengolah usaha terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Kota Manado.
4) Untuk mengkaji sejauhmana pengaruh pendapatan atau penghasilan
(profit usaha) pedagang kaki lima terhadap penerimaan Pendapatan
Asli Daerah Kota Manado.
5) Untuk mengukur besarnya pengaruh secara simultan aspek-aspek
pemberdayaan PKL, seperti pemberian pendidikan dan latihan
(pelatihan), bantuan modal, cara-cara mengolah usaha dan
pendapatan atau penghasilan (profit) usaha pedagang kaki lima
terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
2. Manfaat Penelitian
Mengacu pada tujuan penelitain ini, maka hasil penelitian diharapkan
bermanafaat ganda. Di satu sisi, secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan
menambah hasanah pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya Manajemen
Sumber Daya Manusia dan di sisi lain, secara praktis, hasil penelitian ini memberi
kontribusi bagi pihak-pihak terkait, seperti Dinas Koperasi dan Pembinaan Usaha
Kecil, Dinas Pasar, BUMN dan lain-lain dalam upaya memberdayakan sektor
informal, khususnya kelompok pedagang kaki lima dalam rangka peningkatan
pendapatan (profit) usaha, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli
Daerah dari sektor retribusi guna memacu penyelenggaraan otonomi daerah.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan tidak lain merupakan suatu proses perubahan yang
berlangsung secara sadar, terencana dan berkelanjutan dengan sasaran utamanya
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia atau masyarakat suatu
bangsa. Ini berarti bahwa pembangunan senantiasa beranjak dari suatu keadaan
atau kondisi kehidupan yang kurang baik menuju suatu kehidupan yang lebih baik
dalam rangka mencapai tujuan nasional suatu bangsa (Tjokroamidjojo &
Mustopadidjaya, 1988; Siagian, 1985).
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pembangunan nasional yang
membawa perubahan di sektor pembangunan ekonomi, di mana tercatat bahwa
pertumbuhan ekonomi yang pesat secara terus menerus selama lebih-kurang 32 di
masa pemerintahan Orde Baru belum mampu membangun basis ekonomi rakyat
yang tangguh.
Perlu pula disadari bahwa proses percepatan pembangunan yang terlalu
menitik-beratkan pada laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa dimbangi
dengan pemerataan pendapatan untuk membangun ekonomi rakyat, maka misi
pembangunan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat akan
terabaikan sehingga basis ekonomi rakyat (nasional) mengalami kegoncangan
bahkan rapuh. Kerapuhan basis ekonomi rakyat mulai nampak pada saat bangsa
Indonesia memasuki era tinggal landas atau Pembangunan Jangka Panjang Kedua
(PJP II) yang ditandai dengan munculnya krisis multi-dimensional, yang diawali
dengan krisis ekonomi dan moneter pada awal tahun 1997 sekaligus menandai
berakhirnya pemerintahan Orde Baru dan dimulai dengan memasuki Era
Reformasi.
Dengan adanya krisis ekonomi dan moneter, maka terjadi kelumpuhan
ekonomi nasional terutama di sektor riel yang berakibat terjadinya PHK besarbesaran
dari perusahan-perusahan swasta nasional. Hal ini berujung pada
munculnya pengangguran di kota-kota besar, termasuk Kota Manado sebagai
obyek penelitian ini.
Sebagaimana di kota-kota besar lainnya, kota Manado merupakan kota
perdagangan adalah wajar apabila para pengangguran melakukan kompensasi
positif dengan memilih bekerja di sektor informal. Salah satu sektor informal yang
banyak diminati para pengangguran (selain yang sudah lama bekerja di sektor ini)
yaitu pedagang kaki lima.
Kelompok pedagang kaki lima sebagai bagian dari kelompok usaha kecil
adalah kelompok usaha yang tak terpisahkan dari aset pembangunan nasional yang
berbasis kerakyatan, jelas merupakan bagian integral dunia usaha nasional yang
mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat strategis dalam turut
mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan
pembangunan ekonomi pada khususnya.
Pedagang kaki lima sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki
potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, terutama bagi tenaga
kerja yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk
bekerja di sektor formal karena rendahnya tingkat pendidikan yang mereka miliki.
Sejalan dengan uraian di atas, dalam penjelasan UU. No. 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil, disebutkan bahwa Usaha kecil (termasuk pedagang kaki
lima) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan
memberikan pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat, dapat berperanan
dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas
nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. Bahkan pedagang
kaki lima, secara nyata mampu memberikan pelayanan terhadap kebutuhan
masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga dengan demikian tercipta suatu
kondisi pemerataan hasil-hasil pembangunan. Selain itu, kelompok pedagang kaki
lima mempunyai potensi yang cukup besar untuk memberikan kontribusi terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor penerimaan retribusi daerah
seiring dengan kebutuhan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Lepas dari beberapa keunggulan yang dimiliki kelompok usaha kecil,
khususnya pedagang kaki lima sebagaimana dikemukakan di atas, namun hasil
pra-survei menunjukkan bahwa dari 1.117 orang pedagang kaki lima yang tersebar
di 12 (dua belas) lokasi pasar senggol yang ada di Kota Manado, ternyata
memperoleh pendapatan rata-rata per-tahun masih tergolong rendah. Indikasi
rendahnya tingkat pendapatan mereka dapat ditelusuri melalui kepemilikan rumah
tinggal, di mana sebagian besar masih mengontrak rumah, bahkan ada di antara
mereka yang masih tinggal di rumah keluarga.
Hasil pengamatan sementara menunjukkan bahwa kondisi ini diduga
bersumber dari dua hal pokok, yaitu (1) faktor internal kelompok pedagang kaki
lima itu sendiri; dan (2) faktor ekternal, yakni kebijakan pemerintah dalam
pembinaan usaha kecil (termasuk pedagang kaki lima). Masalah yang berkaitan
dengan faktor internal, di antaranya adalah rendahnya tingkat pendidikan formal
dan keterampilan dalam berusaha; perilaku konsumtif (konsumerisme),
kebanyakan dari mereka belum mempunyai modal sendiri (sumber modal
sebagian dari rentenir, dan sebagian dari barang-barang yang dijajakan adalah
barang-barang komisi). Sedangkan faktor ekternal berkaitan dengan kebijakan
pemerintah dalam pembinaan usaha kecil, khususnya pedagang kaki lima yang
hingga saat ini baru sebagian kecil saja yang telah memperoleh pembinaan pihakpihak
terkait dari 1.117 orang usaha kecil, termasuk pedagang kaki lima yang ada
di Kota Manado. Kedua hal pokok di atas merupakan faktor-faktor yang berkaitan
langsung dengan masalah pemberdayaan sektor informal, khususnya pengelolaan
pedagang kaki lima, yakni masalah pengelolaan unsur manusia (pelatihan),
pengelolaan unsur uang (modal kerja) dan pengelolaan unsur metode (manajemen
usaha) dalam upaya meningkatkan pendapatan guna memberikan kontribusi pada
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di samping itu, adanya dugaan bahwa tingkat pendapatan kelompok
pedagang kaki lima yang bergerak di sektor pangan (makanan masak), seperti mie,
bakso, coto, konro dan lain-lain, lebih tinggi dibanding kelompok pedagang kaki
lima yang bergerak di sektor sandang/pakaian dan barang-barang kelontong
Mengacu pada permasalahan tersebut, maka penelitian mengenai
pemberdayaan sektor informal, yang berkaitan dengan studi tentang pengelolaan
kelompok pedagang kaki lima dan konstribusinya terhadap penerimaan PAD di
Kota Manado, penting untuk dilakukan.
B. Perumusan Masalah
Beranjak dari indentifikasi masalah di atas, maka permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1) Sejauhmana pengaruh pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dari
aspek pemnerian pendidikan dan latihan (pelatihan) terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado ?.
2) Apakah pemberian bantuan modal sebagai salah satu aspek
pemberdayaan PKL punya pengaruh terhadap penerimaan PAD Kota
Manado ?.
3) Sejauhmana pula pengaruh pemberdayaan PKL dari aspek cara-cara
mengolah usaha terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota
Manado ?.
4) Sejauhmana pengaruh pendapatan atau penghasilan (profit usaha)
pedagang kaki lima terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Kota Manado ?.
5) Seberapa besar pengaruh secara simultan aspek-aspek pemberdayaan
PKL, seperti pemberian pendidikan dan latihan (pelatihan), bantuan
modal, cara-cara mengolah usaha dan pendapatan atau penghasilan
(profit) usaha pedagang kaki lima terhadap penerimaan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kota Manado ?.
C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan diatas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1) Untuk menganalisis pengaruh pemberdayaan pedagang kaki lima
(PKL) dari aspek pemnerian pendidikan dan latihan (pelatihan)
terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
2) Untuk menganalisis apakah pemberian bantuan modal sebagai salah satu
aspek pemberdayaan PKL punya pengaruh terhadap penerimaan PAD
Kota Manado.
3) Untuk menjelaskan pengaruh pemberdayaan PKL dari aspek caracara
mengolah usaha terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Kota Manado.
4) Untuk mengkaji sejauhmana pengaruh pendapatan atau penghasilan
(profit usaha) pedagang kaki lima terhadap penerimaan Pendapatan
Asli Daerah Kota Manado.
5) Untuk mengukur besarnya pengaruh secara simultan aspek-aspek
pemberdayaan PKL, seperti pemberian pendidikan dan latihan
(pelatihan), bantuan modal, cara-cara mengolah usaha dan
pendapatan atau penghasilan (profit) usaha pedagang kaki lima
terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
2. Manfaat Penelitian
Mengacu pada tujuan penelitain ini, maka hasil penelitian diharapkan
bermanafaat ganda. Di satu sisi, secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan
menambah hasanah pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya Manajemen
Sumber Daya Manusia dan di sisi lain, secara praktis, hasil penelitian ini memberi
kontribusi bagi pihak-pihak terkait, seperti Dinas Koperasi dan Pembinaan Usaha
Kecil, Dinas Pasar, BUMN dan lain-lain dalam upaya memberdayakan sektor
informal, khususnya kelompok pedagang kaki lima dalam rangka peningkatan
pendapatan (profit) usaha, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli
Daerah dari sektor retribusi guna memacu penyelenggaraan otonomi daerah.
Rabu, 03 Februari 2010
Senin, 28 Desember 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
