I. Latar Belakang
Sejak pemberlakuan deregulasi industri ritel pada 1998, jumlah supermarket, hipermarket, dan minimarket
(atau yang diistilahkan sebagai “pasar modern”) di Indonesia kian meningkat pesat. Beberapa pihak
mengklaim bahwa merosotnya peran pasar tradisional tidak lain merupakan akibat dari ketatnya persaingan
dengan pasar modern. Pada 2006, SMERU melakukan studi tentang dampak supermarket pada pasar
tradisional di daerah perkotaan di Indonesia. Studi ini dilakukan di Depok dan Bandung dengan
menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif. Pedagang tradisional di tujuh pasar tradisional (lima
pasar perlakuan dan dua pasar kontrol) diwawancarai dengan menggunakan kuesioner, sedangkan wawancara
mendalam dilakukan dengan pihak pengelola pasar, pengelola supermarket, pejabat dari instansi pemerintah
terkait, dan perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel
Indonesia (Aprindo)...............
II. Temuan
Temuan kuantitatif menunjukkan bahwa supermarket secara statistik memiliki dampak signifikan terhadap
jumlah pegawai di pasar tradisional, sementara dampak terhadap penerimaan atau keuntungan pedagang
tradisional tidak signifikan. Temuan kualitatif mengindikasikan bahwa kemerosotan kinerja pasar tradisional
lebih banyak dipicu oleh masalah internal dan supermarket mendapat keuntungan dari kondisi tersebut.
Mayoritas pedagang, baik di pasar perlakuan maupun pasar kontrol, mulai mengalami kelesuan usaha sejak
2003. Dari wawancara mendalam terungkap empat isu sentral yang menjadi penyebab kelesuan, baik di
pasar perlakuan maupun di pasar kontrol: pertama, minimnya infrastruktur dasar di pasar; kedua, meningkatnya
persaingan dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi area sekitar pasar; ketiga, kurangnya
dana untuk pengembangan usaha; keempat, merosotnya daya beli pelanggan akibat lonjakan harga BBM
pada 2005. Selain itu, beberapa pedagang tradisional di pasar perlakuan mengungkapkan bahwa kehadiran
supermarket turut menyumbang pada kondisi bisnis mereka yang menurun.
Temuan studi juga menunjukkan bahwa hampir 90% pedagang tradisional membayar tunai kepada pemasok,
dan 88% menggunakan dana sendiri untuk modal usaha. Banyak dari mereka tidak memiliki asuransi usaha
dalam bentuk apa pun. Akibatnya, mereka menjadi amat rentan bila terjadi fluktuasi pendapatan, dan
sepenuhnya menanggung risiko atas setiap kerugian. Rendahnya akses pada sumber modal alternatif juga
menjadi hambatan utama pengembangan usaha bagi pedagang tradisional.
III. Rekomendasi
1. Perbaikan Sistem Pengelolaan Pasar Tradisional
Untuk penanganan yang tepat atas masalah-masalah khusus yang menghambat pasar tradisional, sistem
pengelolaan pasar harus diperbaiki. Adanya tekanan untuk mencapai target retribusi membuat banyak
pengelola pasar saat ini lebih disibukkan oleh tugas pengumpulan retribusi semata. Dinas pasar seharusnya
menentukan target retribusi yang realistis dan tugas penarikan retribusi didelegasikan secara tepat. Di
samping itu, pengelola pasar harus memiliki kualifikasi yang memadai dan mendapat kewenangan untuk
mengambil keputusan tentang pengelolaan pasar. Pengelola pasar hendaknya didorong untuk berkonsultasi
dan berkoordinasi dengan pedagang untuk mencapai suatu sistem pengelolaan yang lebih baik. Usaha
bersama antara pemda dan sektor swasta seperti yang dipraktikkan di pasar Bumi Serpong Damai (BSD)
dapat membantu memfasilitasi perbaikan pengelolaan dan infrastruktur pasar. mmmmmmmmmmmmmm
SMERU
2. Perbaikan Infrastruktur Pasar Tradisional
Untuk menarik lebih banyak pelanggan, lingkungan umum dalam pasar tradisional harus dibenahi.
Ventilasi dan penerangan yang cukup, fasilitas pembuangan sampah yang memadai bagi pedagang, dan
pemantauan dan pemeliharaan sanitasi dan tingkat kebersihan umum harus dijamin. Peraturan kesehatan
dan keamanan harus dapat dipenuhi dan pemantauan berkala untuk melihat kesesuaian dengan aturan
harus dilakukan pemda untuk memulihkan kepercayaan konsumen. Selain itu, fasilitas parkir yang
memadai dan mudah diakses menjadi kebutuhan. Rute transportasi umum hendaknya juga melayani
kepentingan pasar tradisional.
Rancangan konstruksi pasar bertingkat tidak disukai di kalangan pedagang karena para pelanggan
enggan untuk menuju ke lantai atas. Akan tetapi, kondisi pasar yang sudah dibangun bertingkat dapat
diperbaiki dengan membangun tangga masuk yang tidak terlalu curam, cukup penerangan, dan tidak
terhalangi. Setiap lantai harusnya secara khusus menjual jenis barang-barang tertentu saja sehingga
akan mendorong arus pelanggan ke lantai-lantai lainnya.
3. Pengorganisasian Para PKL
Pengorganisasian para PKL dengan menegakkan aturan larangan bagi PKL untuk membuka lapak jualan
di sekitar pasar tradisional dan memindahkan mereka ke dalam kios-kios yang ada di dalam bangunan
pasar tradisional perlu dilakukan. Hal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan pada tingkat
perdagangan di pasar tradisional. Hal ini juga akan menjamin sistem yang lebih adil, yakni semua
pedagang tunduk pada peraturan dan retribusi yang sama. Selain itu, para pembeli akan masuk ke dalam
bangunan pasar untuk berbelanja. mm
4. Penyediaan Dukungan bagi Pedagang Tradisional
a. Pengkajian terhadap pilihan asuransi usaha
Pemda hendaknya menyediakan dukungan bagi upaya kajian terhadap pilihan asuransi usaha bagi
pedagang tradisional untuk melindungi mereka bila terjadi kerugian pada penyediaan stok dan aset
yang dimiliki. Pilihan yang diambil harus dapat dengan mudah diakses dan sesuai dengan kemampuan
pedagang pasar tradisional. Informasi mengenai asuransi dan proses perlindungan yang diberikan
asuransi terhadap setiap kerugian yang dialami hendaknya juga disosialisasikan di pasar-pasar
tradisional.
b. Bantuan modal bagi pedagang tradisional
Saat ini beberapa bank menawarkan pinjaman kepada pedagang, namun bunga dan syarat yang
ditetapkan menyulitkan para pedagang tradisional untuk mengakses pinjaman. Pemda, melalui dinas
pasar, seharusnya menjamin bahwa para pedagang dapat memiliki akses bagi pilihan pinjaman
keuangan mikro sehingga mereka dapat melakukan pengembangan usaha.
5. Regulasi Terperinci untuk Pasar Modern
Pemerintah Pusat dan pemda harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan yang diterapkan
untuk menjamin persaingan yang adil antara pedagang pasar modern dan pasar tradisional. Regulasi
bagi pasar modern hendaknya mencakup isu-isu seperti hak dan tanggung jawab pengelola pasar modern
dan pemda, dan juga sanksi terhadap pelanggaran aturan. Beberapa pemda mungkin menganggap perlu
untuk memiliki peraturan khusus yang terpisah, namun perbaikan atas peraturan yang ada saat ini
seharusnya sudah memadai.
SMERU
Minggu, 02 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar