Minggu, 02 Mei 2010

atu-Surya- Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kota Batu, menangih janji Pemkot Batu untuk segera membuatkan lokasi berjualan baru untuk mereka. Sebab, mereka tak ingin kena gusur setelah pembangunan Alun-alun dilakukan.

“Kami ingin Pemkot Batu segera memastikan investor yang akan membangunkan rumah toko (ruko) untuk kami berjualan nanti. Kalau diulur terus, bisa-bisa saat pembangunan Alun-Alun selesai, kami digusur tanpa ada tempat lain,” ungkap H Brudin, Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Kota Batu, Minggu (28/2).

Ketakutan para PKL Alun-Alun ini beralasan karena hingga hari ini tak ada kepastian dari Pemkot Batu terkait investor yang ditunjuk untuk membangun kawasan ruko untuk PKL. Padahal pembangunan Alun-Alun dilakukan 2-3 bulan mendatang.
“Pada pertemuan kami dengan pemkot sebelumnya, Pemkot sudah mengusulkan investor dari Malang untuk menyiapkan lahan PKL yang permanen berupa ruko berlantai satu. Namun kini tak ada kabarnya lagi,” bebernya.

Para PKL ini juga tak ingin direlokasi keluar dari kawasan sekitar Alun-Alun. Mereka menginginkan ditempatkan di Jl Sudiro yang memiliki luas sekitar 4,5 hektare. “Jika akhir bulan Maret ini tidak ada kabar, kami akan mencari investor dari Surabaya,” tandasnya.

Susetya Herawan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Batu, mengaku Pemkot Batu saat ini sedang menggelar lelang barang dan jasa untuk proyek pembangunan kawasan alun-alun Kota Batu. Termasuk di dalamnya relokasi untuk 480 PKL yang ada di kawasan alun-alun Kota Batu, seperti Jl Sudiro, Jl Kartini hingga sekitar gedung olahraga Ganesha. “Tetapi jika tak ada investor yang tertarik, untuk sementara para PKL akan dipusatkan di Stadion Brantas,” ungkap Susetya.rea
atu-Surya- Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kota Batu, menangih janji Pemkot Batu untuk segera membuatkan lokasi berjualan baru untuk mereka. Sebab, mereka tak ingin kena gusur setelah pembangunan Alun-alun dilakukan.

“Kami ingin Pemkot Batu segera memastikan investor yang akan membangunkan rumah toko (ruko) untuk kami berjualan nanti. Kalau diulur terus, bisa-bisa saat pembangunan Alun-Alun selesai, kami digusur tanpa ada tempat lain,” ungkap H Brudin, Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Kota Batu, Minggu (28/2).

Ketakutan para PKL Alun-Alun ini beralasan karena hingga hari ini tak ada kepastian dari Pemkot Batu terkait investor yang ditunjuk untuk membangun kawasan ruko untuk PKL. Padahal pembangunan Alun-Alun dilakukan 2-3 bulan mendatang.
“Pada pertemuan kami dengan pemkot sebelumnya, Pemkot sudah mengusulkan investor dari Malang untuk menyiapkan lahan PKL yang permanen berupa ruko berlantai satu. Namun kini tak ada kabarnya lagi,” bebernya.

Para PKL ini juga tak ingin direlokasi keluar dari kawasan sekitar Alun-Alun. Mereka menginginkan ditempatkan di Jl Sudiro yang memiliki luas sekitar 4,5 hektare. “Jika akhir bulan Maret ini tidak ada kabar, kami akan mencari investor dari Surabaya,” tandasnya.

Susetya Herawan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Batu, mengaku Pemkot Batu saat ini sedang menggelar lelang barang dan jasa untuk proyek pembangunan kawasan alun-alun Kota Batu. Termasuk di dalamnya relokasi untuk 480 PKL yang ada di kawasan alun-alun Kota Batu, seperti Jl Sudiro, Jl Kartini hingga sekitar gedung olahraga Ganesha. “Tetapi jika tak ada investor yang tertarik, untuk sementara para PKL akan dipusatkan di Stadion Brantas,” ungkap Susetya.rea
MalangRaya.info – Batu-Surya- Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kota Batu, menangih janji Pemkot Batu untuk segera membuatkan lokasi berjualan baru untuk mereka. Sebab, mereka tak ingin kena gusur setelah pembangunan Alun-alun dilakukan.
Kami ingin Pemkot Batu segera memastikan investor yang akan membangunkan rumah toko (ruko) untuk kami berjualan nanti. Kalau diulur terus, bisa-bisa saat pembangunan Alun-Alun [...]
Sumber: surya

* pkl malang
* alun alun malang
* PEDAGANG KAKI LIMA MALANG
* data angka kematian ibu di kabupaten gresik
* pedagang kaki lima DI MALANG
* pedagang kaki lima di kota malang
* pedagang kaki lima di kota gresik
* malang raya surya 1 maret 2010
* lokasi jalan alun alun batu malang
* FOTO pedagang kaki lima di Kota Malang
* ALUN-ALUN BATU MALANG
* alun - alun malang

SMPK Petra 3 Juara Umum KIC 2010 - Info Malang Raya | malangraya.info

SURYA Online - » PKL Alun-Alun Batu Tagih Janji. SMPK Petra 3 Juara Umum KIC 2010 · Warga 'Digiring' Pilah Sampah Disediakan 150 Gerobak Khusus. Berita Terakhir Dikirim. Nggak Ngomong Apa-apa · Pelajar SMP Digilir Empat Pria Dikoordinir .. »
PKL Alun-Alun Batu Tagih Janji - Info Malang Raya | malangraya.info

MalangRaya.info - Batu-Surya- Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kota Batu, menangih janji Pemkot Batu untuk segera membuatkan lokasi berjualan. .. »
SURYA Online » PKL Alun-Alun Batu Tagih Janji

Batu-Surya- Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kota Batu, menangih janji Pemkot Batu untuk segera membuatkan lokasi berjualan baru untuk mereka. Sebab, mereka tak ingin kena gusur setelah pembangunan Alun-alun dilakukan. .
PEMKOT MALANG TERTIBKAN PKL DI PASAR GADANG
Wednesday, 18 November 2009 03:57 -
Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, melakukan penertiban sejumlah Pedagang Kaki
Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Gadang.
Malang, 17/11 (Antara/FINROLL News) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, Selasa,
melakukan penertiban sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar
Gadang.
Penertiban dilakukan untuk memperlancar pengoperasian terminal baru, yakni terminal Hamid
Rusdi yang direncanakan beroperasi mulai Rabu (18/11).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Drs Pait Al Wiyono mengatakan, sebelum dilakukan
penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi beberapa waktu yang lalu, termasuk kepada
para pedagang yang ada di Pasar Induk Gadang (PIG).
Melalui penertiban ini, maka seluruh angkutan kota yang sebelumnya berhenti terakhir di
terminal Gadang, mulai Rabu pukul 06.00 WIB, akan masuk ke terminal Hamid Rusdi.
Ia menambahkan, pemkot telah berkoordinasi dengan Dinas Pasar, untuk membersihkan PKL
yang ada di sekitar pasar Gadang. Meski tidak sampai terjadi penolakan, namun sekitar 70
petugas gabungan disiagakan.
"Keberadaan pasar ini, menjadi perhatian yang sangat serius, sebab akan menjadi salah satu
kendala kemacetan karena pasar ini berada di jalur menuju kawasan terminal Hamid Rusdi,"
katanya.
Sementara itu, Sekretrasi Komisi A DPRD Kota Malang, Nurudin Huda, meminta Pemkot
Malang bisa menempatkan pedagang yang terkena penertiban di area yang lebih luas.
Sedangkan lokasi yang paling ideal, menurutnya, yakni kawasan Arjowinangun Selatan yang
dinilai memiliki tempat yang lebih nyaman.***3*** (T
1 / 1
Memanusiakan para pedagang kaki lima PDF Print E-mail
Berita - Media Massa
Written by Sugianto
Wednesday, 02 September 2009 10:17

Pedagang kaki lima (PKL) di beberapa kota besar identik dengan masalah kemacetan arus lalu lintas, karena PKL memanfaatkan kelompok pedagang itu memanfaatkan trotoar sebagai media berdagang.


Kelompok ini pun kerap diusir dan dikejar petugas karena mempergunakan lahan bisnis tidak sesuai dengan tata ruang perkotaan.

Akan tetapi, bagi sebagian kelompok masyarakat, PKL justru menjadi solusi mereka karena menyediakan harga lebih miring. Lihat saja, bagi mereka yang berpendapatan cekak pedagang kaki lima adalah pilihan.

Hal ini membuat pembersihan usaha mikro itu di lokasi-lokasi strategis menjadi kontroversial dilihat dari kaca mata sosial. Setiap hari mereka ulet berjuang untuk menghidupi keluarga, sembari kucing-kucingan dengan aparat. Akankah perjuangan itu harus dilalui sepanjang hari, minggu, bulan, bahkan sampai bertahun-tahun?

Akhir-akhir ini berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta mulai memberi perhatian bagi kelangsungan bisnis pedagang kaki lima, salah satunya Kementerian negara Koperasi dan UKM.

Ikhwan Asrin, Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, menyatakan PKL dalam visi instansi itu adalah pengusaha tangguh yang harus dihargai.

"Mereka harus dihargai karena perjuangannya luar biasa. Tidak pernah menerima permodalan dari pemerintah maupun perbankan, akan tetapi bisa survive," tegas Ikhwan.

Sebagai penghargaan untukmereka, kata-kata pedagang kaki lima dihilangkan dari kamusnya, diganti pedagang kreatif lapangan, karena sebutan pedagang kaki lima telah menurunkan derajat pebisnis mandiri.

Kelompok itu justru mampu menciptakan lapangan kerja dan penyumbang retribusi bagi pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi telah menginstruksikan penggantian istilah itu kepada pimpinan dinas terkait maupun kabupaten/kota.

"Jika PKL diarahkan dan dibina serta diberdayakan, dampaknya terhadap perekonomian daerah dan nasional sangat dahsyat," katanya. Berdasarkan data Asosiasi Pedagang Pasar se-Indonesia (ASPPSI) jumlah pedagang mikro ini mencapai 11 juta orang.

Penyediaan lahan


Selain pengubahan istilah, pejabat daerah juga diminta menyediakan lahan bagi mereka. Dampak jangka panjangnya menampung tenaga kerja tambahan nonformal sebagai tenaga lepas ataupun menambah pendapatan asli daerah dari retribusi PKL dan parkir.

"Jika PKL diarahkan dan dibina serta diberdayakan, dampaknya terhadap perekonomian daerah dan nasional sangat dahsyat."

Program semacam ini mulai dilaksanakan di Sumbar. Untuk ketertiban dan mencuatkan kesan profesional, pemerintah setempat meregistrasi calon-calon pedagang yang akan menempati areal baru.

Sementara itu, Koperasi Properti Usaha Kecil Menengah Indonesia


(Kopukmi) di Pusat Grosir Cililitan (PGC) mengorganisasikan 130 PKL di sekitar bekas Gedung Ramayana Blok M untuk menempati lantai dasar WRS Bazar Center, nama baru Ramayana.

Kelompok itu sebelumnya berkeliaran, kini tertib di lantai tanpa fasilitas pendingin ruangan. Namun, Kopukmi belum menggunakan pedagang kreatif lapangan.

Rizal Mulyana, Ketua Kopukmi dan juga Direktur Operasional PT Wahana Rezeki Semesta (WRS), menuturkan lokasi bagi pedagang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial koperasi dan perusahaannya.

"Kami berupaya membuktikan bahwa mereka adalah pengusaha gigih. Mereka bahkan bersedia memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan yang kami terapkan," ungkap Rizal Mulyana.

Dengan misi peningkatan kualitas hidup PKL, sebelumnya berdagang di jalanan dan dianggap momok karena berbaur dengan preman, temyata masih bisa dibina. "Mereka hanya berupaya mencari uang demi hidup keluarga."

Dari Surabaya, Braman Setyo, Kepala Dinas UKM Jawa Timur, beru paya menciptakan lingkungan koi.-dusif bagi lokasi PKL dengan membuat klaster PKL di kabupaten/kota Jatim.

"Saya sudah mendapat instruksi dari Gubernur Jawa Timur," tukas Braman. Saat ini hanya tiga kota besar yang bisa merelokasi PKL, yakni Malang, Surabaya dan Jember.

Dia mengaku tidak malu mengadopsi model yang sukses diterapkan Kota Manado dalam menata PKL. Kota di Sulut ini telah menciptakan suasana nyaman dalam penanganan pedagang kaki lima karena mereka tak lagi berkeliaran, (ginting.-munthebisnis.co.id)



OLEH MULIA GINTING MUNTHE Wartawan Bisnis Indonesia
Diposkan oleh LPK KABUPATEN MALANG Sabtu, 30 Januari 2010

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Pedagang Kaki Lima Dianggap ‘Sampah’?
Banyak konsep yang ditawarkan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun sampai saat ini belum tampak adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat indonesia sendiri. Sangat menyedihkan, kita merupakan bangsa yang belum kuat di mata internasional. Hal ini ditunjukan dengan tampak lemahnya ‘taring’ negara ini, contohnya; kasus TKI yang dianiaya keadilan tidak pernah berpihak kepada para TKI, guru tidak begitu dihargai, sumber daya alam dikuras orang lain, dan yang paling parah banyak program peningkatan kemiskinan oleh para penguasa negeri ini dengan cara menjegal rakyatnya untuk hidup sejahtera (Penggusuran pedagang kaki lima, mempersulit mengurus ijin mendirikan usaha, memangkas subsidi pendidikan, dan lain-lain).
Penulis bermaksud membahas masalah penggusuran pedagang kaki lima, setujukah Anda pedagang kaki lima di gusur dan dihancurkan? jawaban Anda pasti bervariasi, ada yang jawab setuju, tidak setuju, dan tidak tahu, tentunya dengan alasan yang bertubi-tubi. Namun satu hal yang perlu ditinjau disini. Yaitu mengenai orang-orang yang tidak setuju pedagang kaki lima digusur dapat penulis pastikan mereka adalah orang-orang yang memiliki hubungan dengan para pedegang kaki lima atau bahkan mereka adalah pedaganya itu sendiri. Yang menjawab setuju, mereka adalah orang-orang yang hidup di luar lingkaran kemiskinan (orang menegah ke atas/ orang banyak duit). Bagi yang menjawab tidak tahu, penulis pastikan mereka adalah orang yang tidak tanggap terhadap lingkungan sekitarnya, biasanya orang-orang seperti ini selalu banyak kehilangan peluang kesuksesan dan keberuntungan.
Pemerintah menganggap pedagang kaki lima adalah sampah masyarakat yang harus dibersihkan. (penulis kira begitu karena sikap pemerintah terhadap pedagang kaki lima tidak manusiawi, kira-kira yang sampah siapa ya?) kalau anda melihat berita, banyak penganiayaan dan tindakan yang kurang pantas dari pihak pemerintah terhadap pedagang kaki lima. Pemerintah kita terlalu meniru gaya ekonomi dari negara-negara maju, dan lupa meniru esensi cara negara maju mengatur ekonominya. Maksud penulis adalah pemerintah kita hanya peduli terhadap penampilan ekonomni secara kasat mata (banyaknya gedung-gedung pencakar langit, mall dimana-mana, perumahan-perumahan elit, dan gaya hidup bangsanya yang konsumtif) namun tidak tanggap terhadap kualitas kesejahteraan bangsa dan negaranya. Analogi negara ini adalah orang miskin berpakaian mahal-mahal penuh gemerlap kemewahan.
Pemerintah lupa, pemerintah telah membuat rakyatnya sengsara tanpa penghidupan yang layak dengan cara menggusur para pedagang kaki lima. Alasan pemerintah melakukan penggusuran pedagang kaki lima terhitung basi dan kurang cerdas (katanya untuk ketertiban dan kebersihan). Penulis pikir, pengusa dan orang-orang pemerintah harus mengenyam pendidikan lagi khususnya pendidikan moral. Pemerintah kurang cerdas menangani masalah kemiskinan, padahal dengan melakukan penggusuran terhadap pedagang kaki lima malah membuat bangsa ini terpuruk secara ekonomi, pengangguran semakin meningkat. Dan orang-orang yang kelaparan bertambah. Kalaupun alasannya untuk kebersihan dan ketertiban, kenapa pemerintah tidak berupaya untuk merapikan bangunan kayu-kayu itu dengan bangunan yang pantas? dan untuk menagani kebersihan kenapa tidak membersihkan sampah-sampahnya saja yang berserakan?
Oya, Kita harus sadar bahwa budaya kita berbeda dengan bangsa maju. Cara berpakaian, bergaul, dan berinteraksi sangat berbeda. Apalagi cara berdagang jelas berbeda, orang barat sana (Amerika, Eropa, dan Australia) kenapa para pedagangnya dikumpulkan di mall-mall tidak ada yang menjadi pedagang kaki lima, karena ekonominya kuat artinya mereka hidupnya rata-rata lebih dari cukup. sehingga mereka mampu membayar sewa tempat di mall karena kehidupan rakyat kecilnya disubsidi/dibantu pemerintahnya. Kalau bangsa Indonesia, sudah mah masyarakatnya rata-rata hidup sekedar cukup terus penghidupannya malah ‘dikebiri’ pemerintah.
Para pedagang kaki lima jangan senag dulu dari tadi penulis belain, Anda-Anda juga harus mikir untuk menjaga kebersihan, buang sampah pada tempatnya!!!!!
Bagi Anda para pedagang kaki lima jangan buang sampah sembarangan kalau tidak mau dianggap ’sampah’ oleh pemerintah.
Tolong pak penguasa yang suka gusur-gusur pedagang kaki lima mikir!!!!!
Sumber : http://cepiar.wordpress.com/2008/01/05/pedagang-kaki-lima-dianggap-sampah/
i
IDENTIFIKASI AKTIVITAS PEDAGANG KAKI LIMA
DI TAMAN SERIBU LAMPU
KOTA CEPU
TUGAS AKHIR
Oleh:
IKA PRASETYANINGRUM
L2D 306 010
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2009
iv
ABSTRAK
Pertumbuhan penduduk di perkotaan terus mengalami peningkatan. Perkotaan
menyediakan fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih lengkap dan lebih banyak
menyediakan peluang kerja. Akan tetapi modernisasi telah mengubah berbagai pekerjaan dari
penggunaan sumberdaya manusia ke dalam tenaga mesin. Peluang kerja yang diharapkan ada di
perkotaan semakin sempit, ditambah lagi dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja. Hal ini
menyebabkan masyarakat melakukan usaha untuk bisa tetap bertahan di perkotaan yaitu di sektor
informal. Kehadiran sektor informal menimbulkan berbagai persoalan terutama terkait dengan masalah
ketertiban, keamanan serta kebersihan. Perkembangan aktivitas masyarakat di ruang terbuka Taman
Seribu Lampu Cepu ternyata menimbulkan berbagai permasalahan. Permasalahan yang utama yaitu
dengan keberadaan aktivitas pedagang kaki lima di malam hari. Keberadaan PKL ini menjadi potensi
bagi Taman Seribu Lampu sebab memberikan keramaian bagi kawasan ini pada malam hari. Di sisi lain
aktivitas PKL di taman tersebut tidak tertuang dalam rencana tata ruang. Taman Seribu Lampu dalam
rencana tata ruang direncanakan untuk memenuhi fasilitas olah raga dan rekreasi kota dan tidak
direncanakan sebagai ruang aktivitas PKL. Permasalahan utama di lokasi studi yaitu aktivitas PKL di
Taman Seribu Lampu berjalan apa adanya sesuai dengan kemampuan PKL sendiri.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi aktivitas PKL yang beraktivitas pada malam
hari di Taman Seribu Lampu Cepu yang merupakan ruang terbuka publik dengan memperhatikan
variabel-variabel yang mempengaruhi aktivitas pedagang kaki lima. Metode yang digunakan dalam
melakukan studi tentang aktivitas pedagang kaki lima di Taman Seribu Lampu Cepu yaitu melalui
analisis diskriptif kualitatif, analisis kuantitatif dengan penggunaan teknik distribusi frekuensi dan
tabulasi silang dari hasil penyebaran kuisioner kepada PKL dan pengunjung, dan berdasarkan hasil
observasi. Analisis diskriptif kualitatif digunakan dalam semua analisis untuk mendukung analisis
kuantitatif. Analisis kuantitatif dengan distribusi frekuensi digunakan dalam menganalisis latar belakang
PKL, lokasi PKL, dan aktivitas PKL. Analisis kuantitatif dengan tabulasi silang digunakan dalam
menganalisis persepsi pengunjung yang diperoleh dari penyebaran kuesioner.
Hasil penelitian ini yaitu aktivitas PKL dipengaruhi oleh latar belakang PKL, aktivitas kawasan
sekitar taman, lokasi dagangPKL, jenis barang usaha, ruang aktivitas PKL dan persepsi pengunjung.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan keberadaan aktivitas pedagang kaki lima di Taman Seribu
Lampu Cepu menunjukkan bahwa aktivitas PKL di taman tersebut mendapat dukungan dari masyarakat
sebagai pengunjung baik dari Kota Cepu maupun dari luar kota. Aktivitas PKL mendapat dukungan pula
dari pemerintah dengan diperbolehkannya aktivitas dagang walaupun hanya pada malam hari. Aktivitas
PKL juga dipengaruhi oleh aktivitas kawasan sekitar yang merupakan kawasan campuran yang akan
menarik PKL untuk melakukan aktivitas di kawasan ini. Akan tetapi dilihat dari ruang aktivitasnya yang
berada di tengah jalan dapat menimbulkan berbagai permasalahan seperti mengganggu sirkulasi
kendaraan, tidak adanya ruang tempat parkir dan mengurangi fungsi dan peran taman sebagai ruang
publik. Oleh karena itu perlu adanya peraturan yang jelas terhadap keberadaan aktivitas PKL di Taman
Seribu Lampu dimana peraturan tersebut nantinya tidak merugikan pihak tertentu. Kesimpulan tersebut
dapat dijadikan sebagai gambaran dalam pembuatan keputusan tentang penggunaan ruang di perkotaan
dengan tidak mengabaikan ruang bagi sektor informal terutama pedagang kaki lima.
Kata Kunci: Aktivitas PKL, Ruang Terbuka Publik
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pertumbuhan penduduk di perkotaan terus mengalami peningkatan. Hal ini diakibatkan
oleh ketidakseimbangan pembangunan antara perkotaan dan pedesaan. Perkotaan menyediakan
fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih lengkap daripada di pedesaan. Hal ini
mendorong semakin banyaknya masyarakat pedesaan melakukan migrasi ke perkotaan. Disamping
itu perkotaan lebih banyak menyediakan peluang kerja. Akan tetapi modernisasi telah mengubah
berbagai pekerjaan dari penggunaan sumberdaya manusia ke dalam tenaga mesin. Peluang kerja
yang diharapkan ada di perkotaan semakin sempit, ditambah lagi dengan banyaknya pemutusan
hubungan kerja. Hal ini menyebabkan masyarakat melakukan usaha untuk bisa tetap bertahan di
perkotaan. Dari sini munculah sektor informal yang lebih berfikir tentang peluang kerja untuk
mempertahankan hidup dengan mencari pendapatan daripada berfikir soal keuntungan (Manning
dan Effendi, 1996: 90) .
Hans Dieter Evers (dalam Rachbini dan Hamid, 1994: 3) berpendapat bahwa sektor
informal merupakan sektor “ekonomi bayangan” yang beroperasi pada unit-unit kecil dengan
karakteristik migran. Lebih lanjut Evers menjelaskan maksud dari “ekonomi bayangan” adalah
seluruh kegiatan ekonomi yang tidak mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Kegiatan ekonomi bayangan bergerak dalam unit-unit kecil yang bisa dipandang efisien dalam
memberikan pelayanan. Kegiatan di sektor informal bernilai ekonomis dalam pemenuhan
kebutuhan sehari-hari, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan sektor informal.
Kehadiran sektor informal menimbulkan berbagai persoalan terutama terkait dengan
masalah ketertiban, keamanan serta kebersihan. Sektor informal yang menjadi masalah rumit bagi
pemerintah adalah pedagang kaki lima (PKL) yang semakin berkembang seiring dengan
pertambahan penduduk kota. Aktivitas PKL timbul karena tidak terpenuhinya kebutuhan pelayanan
oleh kegiatan formal. Aktivitasnya sering dianggap menimbulkan gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat serta sering dipojokkan sebagai penyebab timbulnya berbagai permasalahan
seperti mengganggu pergerakan pejalan kaki atau menyebabkan kemacetan lalu lintas. Dalam
melakukan aktivitasnya, PKL memilih ruang yang mudah dicapai orang seperti trotoar dan ruang
publik. Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan, ruang terbuka publik yang seharusnya
berfungsi sebagai ruang sosial bagi masyarakat telah berubah menjadi kawasan komersial. Hal ini
ditunjukkan dengan banyaknya pedagang kaki lima yang memanfaatkan ruang terbuka publik
sebagai ruang aktivitasnya. Keberadaan PKL ini tentunya akan mengurangi peran ruang terbuka
2
publik, meskipun keberadaan PKL ini menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas di ruang
terbuka publik.
Pedagang kaki lima selalu menjadi masalah bagi kota-kota yang sedang berkembang
apalagi bagi kota-kota besar. Besarnya peluang bisnis di kota mampu memindahkan penduduk dari
desa bermigrasi ke kota untuk beralih profesi dari petani menjadi pedagang kecil-kecilan. PKL
selalu dipandang sebagai kelas rendah yang menjadi bagian masalah dari cerita pembangunan kota.
Meskipun demikian, PKL sangat membantu kepentingan masyarakat dalam menyediakan lapangan
pekerjaan dengan penyerapan tenaga kerja dan meyediakan kebutuhan masyarakat khususnya
untuk golongan menengah ke bawah. Potensi ini tidak didukung oleh penyediaan ruang aktivitas
PKL yang direncanakan dalam tata ruang kota. Penataan ruang sebagai politik kebijakan selalu
dijadikan alat untuk menggusur PKL. Penataan ruang tidak memberikan penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan terhadap ruang hidup PKL yang telah memberikan subsidi kepada
negara dengan cara berthaan hidup dengan bekerja di sektor informal yang sesungguhnya
membantu pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan (http//www.prakarsarakyat.
org/2008/04/05/).
Kota Cepu sebagai bagian dari Kecamatan Cepu yang terdiri atas 6 kelurahan dengan
sifat kekotaan tumbuh dengan pesat dan dalam perkembangannya saat ini telah meluas hingga
wilayah di sekitamya. Pertumbuhan kota ini dapat ditunjukkan dengan adanya industri pengolahan,
perdagangan dan jasa serta permukiman. Selain itu Cepu memiliki pusat-pusat eksplorasi dan
eksploitasi minyak dan gas (migas) yang tersebar di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Cepu.
Seiring dengan akan dimulainya rencana eksplorasi kawasan Blok Cepu, secara otomatis kawasan
disekitarnya akan berkembang terutama dalam kegiatan perkotaan seperti perdagangan dan jasa
dan permukiman. Perkembangan yang paling terlihat adalah perkembangan PKL yang semakin
banyak jumlahnya. Data Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) menyebutkan bahwa jumlah PKL
mencapai 300 orang. Dalam waktu satu tahun, jumlah PKL naik sekitar 25 % (Suara Merdeka,
Jum’at, 31 Maret 2006).
Aktivitas PKL yang cukup mencolok adalah PKL di Taman Seribu Lampu yang
merupakan salah satu ruang terbuka publik di Kota Cepu. Keberadaan PKL di taman ini pada
dasarnya tidak sesuai dengan RUTRK Cepu tahun 2002. Rencana pemanfaatan Taman Seribu
Lampu Cepu yang tertuang dalam RUTRK Cepu tahun 2002 adalah untuk memenuhi kebutuhan
fasilitas olahraga dan rekreasi skala lokal di Kota Cepu. Akibat perkembangan kota, taman yang
dibangun pada Desember 2002 ini selain untuk keindahan kota telah dimanfaatkan sebagai tempat
berjualan para PKL pada waktu malam. Hal ini dikarenakan pertumbuhan PKL yang pesat dan
untuk menghindari PKL beraktivitas di tempat-tempat terlarang seperti di jalur pejalan kaki (Suara
Merdeka, Jum’at, 31 Maret 2006). Aktivitas PKL di taman ini dibiarkan saja oleh pemerintah
3
setempat dengan aturan mulai dibuka pada pukul 16.00 sampai malam hari. Pada siang hari, taman
dan trotoar di sekitarnya berfungsi sebagai ruang terbuka publik yang bersih dari aktivitas PKL.
Ketidaksesuaian penggunaan Taman Seribu Lampu sebagai ruang aktivitas PKL,
mendorong Pemerintah Kabupaten Blora untuk menambah lokasi baru yang bersebelahan dengan
Taman Seribu Lampu yaitu di jalan Tuk Buntung. Sebelumnya telah dilakukan penelitian yang
mengkaji persepsi dan preferensi PKL Taman Seribu Lampu terhadap rencana pemindahan ke
taman di Tuk Buntung Cepu dimana penelitian ini dilakukan sebelum pembangunan taman di Tuk
Buntung. Hasil dari penelitian tersebut adalah tidak bersedianya PKL Taman Seribu Lampu untuk
dipindahkan ke taman di Tuk Buntung. Hal ini ditunjukkan dengan semakin bertambah banyaknya
jumlah PKL di Taman Seribu Lampu hingga memenuhi semua penggal taman walaupun
aktivitasnya dibatasi hanya pada malam hari.
PKL merasa Taman Seribu Lampu menjadi ruang strategis untuk aktivitasnya sebab
taman ini berada di lingkungan yang cukup ramai. Taman ini juga berada di jalan utama Kota Cepu
yang menghubungkan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan arus transportasi yang cukup
padat. Aktivitas di kawasan ini adalah aktivitas campuran antara lain aktivitas kesehatan dengan
adanya rumah sakit, aktivitas perkantoran, aktivitas pendidikan, aktivitas perdagangan dan jasa
serta aktivitas permukiman. Berbagai-macam aktivitas di kawasan ini menjadi faktor penarik PKL
untuk beraktivitas di kawasan ini. Untuk beraktivitas PKL akan mencari lokasi yang ramai sebagai
upaya untuk mempermudah menawarkan dagangannya.
Keberadaan PKL di Taman Seribu Lampu walaupun hanya beraktivitas pada malam hari
memerlukan kepastian terhadap keberlanjutan aktivitasnya. Aktivitas PKL selalu dianggap sebagai
masalah, tetapi aktivitasnya juga memberikan manfaat bagi masyarakat untuk memenuhi
kebutuhannya. Dengan demikian identifikasi aktivitas PKL di Taman Seribu lampu ini diharapkan
dapat memberikan kepastian bagi PKL dalam beraktivitas di taman tersebut. Selain itu melalui
studi ini, anggapan PKL sebagai penyebab masalah di perkotaan dapat diantisipasi dengan
melibatkan PKL dalam setiap pengambilan keputusan/kebijakan terutama yang berkaitan dengan
ruang kota. Harapan ke depan tidak akan terjadi penggusuran yang merugikan PKL sehingga
tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara PKL, masyarakat dan pemerintah.
1.2 Perumusan Masalah
Perkembangan aktivitas masyarakat di ruang terbuka Taman Seribu Lampu Cepu
ternyata menimbulkan berbagai permasalahan. Permasalahan yang utama yaitu dengan keberadaan
aktivitas pedagang kaki lima di malam hari. Pada dasarnya keberadaan PKL ini menjadi potensi
bagi Taman Seribu Lampu sebab memberikan keramaian bagi kawasan ini pada malam hari. Di sisi
lain aktivitas PKL di taman tersebut tidak tertuang dalam rencana tata ruang. Berdasarkan RUTRK
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Arus perpindahan penduduk dari desa ke kota akhir-akhir
ini semakin marak sehingga menjadikan pertumbuhan penduduk
kota meningkat dengan cepat. Cepatnya laju pertumbuhan penduduk
perkotaan di samping disebabkan oleh arus urbanisasi juga
dikarenakan pertumbuhan penduduk alami. Tingginya arus
urbanisasi disebabkan karena mereka (para urban) mempunyai
pertimbangan yang didasarkan atas ekspektasi (dugaan dan harapan)
bahwa pekerjaan di kota akan memberikan pendapatan yang lebih
tinggi bila dibandingkan dengan tingkat pendapatan yang diperoleh di
daerah asalnya. Pertimbangan lain adalah tenaga kerja di daerah asal
sudah dianggap berlebihan (pengangguran terselubung).
Menurut Goede dalam Ilhami (1990:14-15), arus perpindahan
penduduk dari desa ke kota disebabkan oleh faktor-faktor :
a. Daya tarik ekonomi kota,
b. Daya tarik pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan,
c. Fasilitas pendidikan dan fasilitas sosial lebih memadai,
d. Kota sebagai pusat kesenangan atau hiburan,
e. Kemiskinan di desa,
f. Menghindarkan diri dari control yang ketat menyangkut segi
posisi yang rendah.
The International Labour Organization (ILO) dalam United
Nations Development Programme (1998) mengestimasikan bahwa
secara ekonomis penduduk perkotaan di negara-negara berkembang
pada akhir tahun 1990-an akan mencapai 82,5 juta dan pada tahun
2025 nanti diperkirakan akan mencapai 1,7 milyar jiwa, sehingga
dari peningkatan jumlah penduduk perkotaan ini diperkirakan lebih
dari 228 juta lapangan pekerjaan baru harus tersedia (Mabogunje,
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
2
1991 : 197 dalam Poli dan Siregar, 1994/1995). Menurut ILO
sebagian pekerjaan baru tersebut disediakan oleh sektor informal,
oleh karena itu kebijaksanaan pembangunan harus ditujukan pada
perubahan atau radikalisasi kelembagaan yang memajukan sifat atau
jiwa kewirausahaan dalam sektor informal ini.
Dengan masih tetap maraknya migrasi penduduk dari desa
ke kota maka secara langsung maupun tidak langsung akan
menimbulkan permasalahan yang besar di daerah perkotaan.
Sebagian urban yang baru datang dari daerah asalnya belum tentu
langsung mendapatkan pekerjaan, berarti masih menganggur.
Pengangguran disini di tandai oleh berlangsungnya secara bersamaan
dengan open unemployment, low quality employment dan under
employment (Djojohadikusumo,1994 : 212). Mereka yang menganggur
tadi terpaksa masih harus menunggu kadang-kadang sampai
berbulan-bulan, bahkan sampai lebih dari satu tahun sebelum
mendapatkan pekerjaan (bekerja) secara produktif.
Kebanyakan angkatan kerja dari urban yang datang ke kota
tersebut melakukan berbagai kegiatan kerja di berbagai bidang
dengan tidak mengenal batas waktu. Ada yang bekerja kurang dari
40 jam per minggu tetapi ada juga yang melebihi 40 jam per minggu.
Apabila dihubungkan dengan under employment yang disebutkan
diatas, maka kegiatan kerja yang menonjol ialah kegiatan kerja di
sektor informal.
Menurut Djojohadikusumo (1994 : 212), sektor informal
ditandai oleh satuan-satuan usaha kecil dalam jumlah yang banyak
dan biasanya dimiliki oleh keluarga dengan menggunakan teknik
produksi yang sederhana dan padat karya. Golongan angkatan kerja
di sektor informal biasanya mempunyai pendidikan dan keterampilan
yang terbatas.
Di awal dasawarsa tahun 1990-an rata-rata 50-60% dari
angkatan kerja di kota-kota di negara berkembang berkecimpung di
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
3
sektor informal. Ini merupakan cirri-ciri permanent dalam kehidupan
perekonomian masyarakat di negara berkembang. Oleh sebab itu
The United Nations Development Programme (UNDP) dalam suatu
tinjauan ulang mengisyaratkan bahwa kebijaksanaan pembangunan
untuk tahun 1990-an pemerintah harus menemukan cara-cara yang
efektif untuk menginvestasikan dalam jasa atau layanan, fasilitasfasilitas,
infrastruktur untuk mempertinggi aktivitas-aktivitas
ekonomi di kota-kota besar maupun di kota-kota kecil (Mobogunje,
1991 : 1994 dalam Poli dan Siregar, 1994/1995). Keberadaan sektor
informal akhir-akhir ini menjadi sangat penting dan menarik
perhatian bagi para penentu kebijakan. Sektor informal sangat
menarik karena kemandiriannya dalam menciptakan lapangan kerja
dan menyediakan barang/jasa murah serta reputasinya sebagai
katub pengaman yang dapat mencegah merajalelanya pengangguran
dan keresahan sosial (Simanjuntak, 1985:99). Disamping itu sektor
informal sangat menarik karena dapat memberikan gambaran secara
menyeluruh tentang kecenderungan sosial ekonomi kepada penentu
kebijakan. Banyak pencari kerja yang terserap di sektor informal
menurut berbagai penelitian merupakan pencerminan
ketidakmampuan sektor formal dalam membuka kesempatan kerja
lebih luas sebagian penduduk usia kerja. Sektor formal selama ini
memang diakui sebagai pemberi kontribusi pendapatan terbesar bagi
perekonomian negara. Akan tetapi di lain pihak, ketidakmampuan
sektor formal menyerap angkatan kerja mengakibatkan sebagian
angkatan kerja, khususnya yang sedang mencari pekerjaan, dituntut
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehingga ketiadaan kerja ini di
pandang sebagai suatu tantangan. Jalan keluar untuk mengatasi
tantangan ini adalah harus keluar dari pasar tenaga kerja dan
menciptakan lapangan kerja untuk dirinya sendiri (self employed)
dalam aktivitas ekonomi. Orang-orang yang self employed ini
disamping sebagai pekerja mereka juga bertindak sebagai pengusaha.
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
4
Unit-unit sektor informal pada umumnya termasuk dalam kategori
“one man enterprise’ kalaupun mempekerjakan buruh biasanya
menggunakan tenaga keluarga sendiri.
Cahyono (1983:63) mengemukakan, unit-unit usaha sektor
informal menurut lapangan usahanya meliputi sub sektor industri
pengolahan, bangunan, angkutan, perdagangan, jasa, dan pembantu
rumah tangga.
Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka yang bekerja
di sub sektor perdagangan, terdapat beberapa variasi tempat usaha
berjualan misalnya : ada yang membangun kios, ada yang
mendirikan tenda dan ada yang dengan cara gelar. Cara gelar yang
dimaksud di sini adalah bahwa pedagang tersebut menghamparkan
barang-barang dagangannya di atas trotoar atau lantai dengan suatu
alas. Kadangkala pedagang dengan cara gelar ini sering diusir oleh
Petugas Ketertiban Umum (Tibum) / Satpol PP karena dipandang
menghambat lalu lintas, merusak keindahan kota, membuat
lingkungan menjadi kotor akibat membuang sampah sembarangan.
Bahkan para pejabat dan kaum elite biasanya memandang pedagang
tersebut (pedagang kaki lima) sebagai gangguan yang membuat kota
menjadi kotor dan tidak rapi. Karena itu pedagang kaki lima setiap
waktu harus berhadapan dengan berbagai masalah, baik masalah
yang muncul dari dalam dirinya sendiri maupun masalah dari luar.
Masalah pedagang kaki lima seringkali dilihat dari sisi
tingkat gangguan yang ditimbulkan. Hal ini karena pedagang kaki
lima cenderung menggunakan segala kemungkinan yang dapat
mereka lakukan untuk berjualan. Dalam menghadapi pedagang kaki
lima terkait dengan bidang penataan kota misalnya, Pemerintah Kota
seringkali mengambil kebijakan yang kurang menguntungkan bagi
pedagang kaki lima. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya
pengetahuan aparat kota terhadap keberadaan pedagang kaki lima
secara utuh, dalam arti pedagang kaki lima harus dipandang dari
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
5
segi negatif maupun segi positif. Segi positif diantaranya ialah
pedagang kaki lima dapat menyerap angkatan kerja, retribusi yang
dipungut dari pedagang kaki lima dapat membantu memberikan
kontribusi kepada pemerintah daerah, dan pedagang kaki lima dapat
membuka lapangan kerja sendiri.
Dilihat dari segi kekuatan dan peran yang dapat diambil
pedagang kaki lima tersebut adalah bahwa pedagang kaki lima dapat
membantu penyerapan angkatan kerja dan dapat menciptakan
lapangan kerja sendiri, membayar retribusi sebagai salah satu
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu pedagang kaki lima juga ikut serta membantu
sistem ekonomi perkotaan dalam hal menciptakan rantai-rantai
kegiatan ekonomi perkotaan. Karakteristik yang dimiliki pedagang
kaki lima dengan kehadirannya dalam aktivitas ekonomi sangat
didorong untuk menciptakan kesempatan kerja bagi dirinya sendiri.
Jika dalam teori ekonomi Neoklasik, permintaan komoditas atau jasa
yang menentukan permintaan tenaga tersebut maka pada pedagang
kaki lima penciptaan kesempatan kerja didorong oleh penawaran jasa
tenaga itu sendiri (supply induced employment creation) (Arief,
1990:40). Dilain pihak kehadiran pedagang kaki lima sebagai bagian
dari sektor informal perlu dipandang dalam konteks yang hakiki,
yaitu sebagai sarana mencari nafkah bagi golongan ekonomi lemah
tanpa mengancam serta tidak merugikan yang golongan kaya. Hal ini
sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional yaitu meningkatkan
taraf hidup masyarakat secara adil dan merata.
Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat
akhir-akhir ini menunjukkan perkembangan aktivitas ekonomi yang
pesat. Hal ini dikarenakan infrastruktur yang ada, misalnya jalan
darat yang menghubungkan Kalimantan Barat (Indonesia) dengan
Serawak (Malaysia Timur). Disamping itu arus transportasi laut antar
pulau semakin lancar dan terbuka jalur transportasi dari Pontianak
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
6
ke kota-kota Kabupaten di Wilayah Kalimantan Barat seiring dengan
pelaksanaan Otonomi Daerah. Lancarnya arus transportasi ini
menyebabkan banyaknya pendatang yang ingin mencari pekerjaan di
kota Pontianak. Hal ini juga akan menyebabkan bertambahnya
angkatan kerja di Pontianak, baik yang langsung dapat kerja maupun
yang masih mencari pekerjaan.
Walaupun angka pencari kerja tidak mengalami peningkatan yang
sangat drastis, namun ternyata sektor formal baik negeri maupun
swasta tidak mampu menampung animo pencari kerja baik yang
berasal dari kota Pontianak maupun dari luar kota sehingga pencari
kerja yang tidak tertampung di sektor formal akan memasuki kerja di
sektor informal. Pedagang kaki lima merupakan salah satu pekerja
informal yang selama ini bagi sebagian kalangan masih dipandang
menggangu keindahan kota, ketertiban lalu lintas dan lain-lain,
ternyata dari sisi lain pedagang kaki lima telah mampu memberikan
sumbangan yang positif dalam kedudukannya sebagai bagian sistem
perekonomian. Sumbangan yang dimaksud salah satunya adalah
membayar retribusi pasar dimana retribusi tersebut merupakan
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari gambaran-gambaran yang telah diuraikan diatas, maka
perlu kiranya Pemerintah Daerah melakukan kajian pedagang
informal ini sehingga dapat di susun langkah-langkah Kebijakan
Daerah terhadap pedagang informal yang di satu sisi banyak
menyebabkan permasalahan perkotaan, namun di sisi lain juga telah
memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah.
B. Perumusan Masalah
Agar tidak menimbulkan salah penafsiran sebagaimana
yang telah diuraikan pada latar belakang, maka yang dimaksud
dengan Pedagang Informal dalam perumusan masalah kajian ini
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
7
adalah Pedagang kaki lima. Selanjutnya dapat dirumuskan
permasalahan kajian ini yaitu “Bagaimana Penanganan
Permasalahan Pedagang Informal di Kota Pontianak”.
C. Tujuan Pelaksanaan Kajian
Selanjutnya tujuan pelaksanaan kajian ini dimaksudkan
untuk :
1. Mendapatkan gambaran tentang karakteristik pedagang informal
kota Pontianak.
2. Menganalisa arah kebijakan pengembangan pedagang informal
sekarang dan kedepan.
3. Memberikan rekomendasi bagi rencana pelaksanaan program
pengembangan pedagang informal.
D. Kegunaan Hasil Kajian
Hasil kajian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai :
1. Sebagai masukan kepada Pemerintah Daerah Kota Pontianak
untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan
dan penanganan permasalahan pedagang informal;
2. Sebagai salah satu acuan dan bahan perbandingan bagi kajiankajian
sejenis yang ada kaitannya dengan pedagang informal;
E. LINGKUP KERJA KEGIATAN KAJIAN PENANGANAN
PERMASALAHAN PEDAGANG INFORMAL KOTA PONTIANAK
1. Tahapan Inventarisasi Data
Tahapan ini merupakan tahapan awal yang dilakukan dengan
melakukan kegiatan identifikasi jenis data serta melakukan survei
dan pengumpulan data dari setiap jalan utama dan sentra
perdagangan di wilayah Kota Pontianak yang akan digunakan
sebagai bahan perhitungan dan analisa. Adapun data dan
informasi yang dikumpulkan adalah karakteristik pedagang
informal Kota Pontianak.
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
8
Data teridiri dari :
• Lokasi kegiatan
• Jenis kelamin
• Agama
• Suku bangsa (etnis)
• Tempat usaha tidak tetap (sering berpindah/pedagang
keliling)
• Pendidikan terakhir
• Jenis barang yang dijual
• Pernah/tidak meminjam modal (bantuan)
• Sumber pinjaman (bantuan)
• Modal usaha
• Penghasilan sehari & sebulan
• Daerah asal pedagang (pendatang/penduduk Kota
Pontianak)
• Jumlah pedagang
• Status kepemilikan tempat usaha
• Perizinan yang dimiliki
• Lamanya berusaha/berjualan
• Jam operasional berusaha/berjualan
2. Tahapan Pengolahan Data
Pada tahapan ini data yang diperoleh dari hasil survei dan
inventarisasi data diproses serta diolah dengan menggunakan
statistik.
3. Tahapan Analisa Data
Pada tahapan ini data-data yang telah diproses dan diolah dengan
baik dianalisa dan dijelaskan sehingga dapat memberikan
penjelasan gambaran tentang pedagang informal Kota Pontianak
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
9
serta mencari alternatif solusi untuk mengatasi berbagai
permasalahannya.
F. LOKASI KEGIATAN KAJIAN
Guna memberikan hasil yang baik untuk penanganan permasalahan
pedagang informal Kota Pontianak, maka lokasi kegiatan adalah di
seluruh wilayah administrasi Kota Pontianak yang mencakup semua
pusat keramaian, yaitu titik sentral perdagangan baik tradisional
maupun modern, serta jalan-jalan utama, yang nantinya dapat
memberikan gambaran informasi secara menyeluruh.
Tabel I.1 Luas Wilayah Kecamatan
No KECAMATAN/KELURAHAN
LUAS WILAYAH
ADMINISTRASI
(Ha)
I
II
III
IV
V
PONTIANAK SELATAN
PONTIANAK TIMUR
PONTIANAK BARAT
PONTIANAK KOTA
PONTIANAK UTARA
2.937
878
1.694
1.551
3.722
Gambar I.1 Peta Kota Pontianak
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
10
G. Metode Kajian
1. Jenis Penelitian
Kajian penanganan permasalahan pedagang informal ini
merupakan salah satu jenis penelitian. Jenis penelitian yang akan
digunakan berbeda-beda sesuai dengan maksud dan tujuan dari
pada penelitian itu sendiri.
Supranto mengistilahkannya sebagai desain penelitian dan
mengartikannya sebagai seluruh proses perencanaan dan
pelaksanaan suatu penelitian (1986:26). Sedangkan Seltiz
menggolongkannya atas tiga jenis, yaitu (1) Disain Eksploratori, yaitu
penelitian yang berusaha mencari ide-ide atau hubungan-hubungan
yang baru; (2) Disain Deskriptive, yaitu disain yang bertujuan untuk
menguraikan sifat atau karakteristik suatu fenomena tertentu; dan
(3) Disain Kausal, yaitu disain yang bertujuan untuk menganalisis
hubungan-hubungan antara satu variabel dengan variabel lainnya
atau bagaimana suatu variabel mempengaruhi variabel lainnya
(dalam Umar, 1997:62). Sejalan dengan pendapat ahli tersebut, maka
disain penelitian ini adalah merupakan jenis penelitian Deskriptif
(Disain deskriptive), dengan maksud menggambarkan bagaimanakah
karakteristik pedagang informal di Kota Pontianak sebagai suatu
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
11
fenomena yang perlu mendapatkan suatu solusi dalam penanganan
permasalahannya, sehingga pedagang informal justru dapat
diberdayakan untuk ikut serta membangun perekonomian Kota
Pontianak, disamping sebagai salah satu solusi dalam upaya
mengurangi tingginya tingkat pengangguran.
Data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari
berbagai sumber yang sesuai dengan objek penelitian di atas. Sumber
data yang akan dimanfaatkan dalam penelitian ini meliputi :
1) Arsip dan dokumen resmi yang berkaitan dengan objek penelitian.
2) Wawancara dengan pihak-pihak, kelompok-kelompok, dan
aparatur birokrasi lokal yang secara langsung terlibat dengan
obyek penelitian.
2. Lokasi Penelitian
Penelitian atau kajian ini dilakukan di Kota Pontianak karena
selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, juga secara umum
dapat dijadikan barometer (tolok ukur) dan sekaligus mendorong
perkembangan dan pertumbuhan Daerah Otonom lainnya (Kabupaten)
di Kalimantan Barat, khususnya dalam hal penanganan pedagang
informal atau dalam upaya pengembangan potensi daerah terutama
pada sektor perdagangan dan jasa yang mampu menyumbang
peningkatan PAD.
3. Penentuan Informan
Sesuai dengan sumber data yang akan diwawancarai, yakni
aparatur pemerintahan lokal yang secara langsung terlibat dengan
objek penelitian/kajian ini, yakni berkaitan dengan pedagang
informal/kaki lima maupun instansi-instansi lainnya. Informan
penelitian ini antara lain terdiri dari Dinas Pasar, Satpol PP, Bagian
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
12
Keuangan Sekretariat Kota, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), dan DPRD Kota
Pontianak.
Dengan demikian, sampel yang akan diambil dalam penelitian ini
menggunakan sistem sampel yang ditentukan (purposive sampling) yakni
dengan menetapkan terlebih dahulu unit-unit kerja, dan berdasarkan
kriteria yang dianggap tahu dan dapat dipercaya serta menguasai
masalah yang hendak diteliti, dipilih/ditetapkan sebagai informan
(sumber informasi data). Informan itu disebut pula sebagai informan
kunci (key informan) (Bogdan & Taylor, 1984 : 41).
Kendatipun demikian, tidak tertutup kemungkinan untuk
mengikutsertakan sumber informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan
penelitian di lapangan.
4. Proses pengumpulan Data
a. Data yang Diperlukan
Data yang diperlukan dalam penelitian ini terdiri dari data primer
dan data sekunder. Data primer merupakan data yang didapat dari
sumber utama, baik dari individu atau perorangan melalui wawancara,
yakni yang diperoleh langsung dari para responden dengan cara
pengumpulan data langsung ke lapangan. Untuk memperoleh data ini
terlebih dahulu harus dibuat daftar pertanyaan sebagai Pedoman
Wawancara. Data dimaksud tersebut dikumpulkan dari pedagang kaki
lima yang dijadikan responden dalam sampel penelitian/kajian ini.
Sedangkan data sekunder merupakan data yang tersedia di Unit-unit
kerja atau sub-sub unit kerja yang menangani APBD yang telah diolah
lebih lanjut dan disajikan baik oleh pihak pengumpul data primer atau
pihak lainnya (Umar, 1997:69).
b. Teknik dan Alat Pengumpulan Data
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
13
1) Teknik Pengumpulan Data
a) Wawancara, yaitu pengumpulan informasi yang dilakukan
dengan bertanya langsung kepada informan-informan untuk
menggali data dan imformasi secara mendalam guna
melengkapi data penelitian.
b) Dokumentasi, yakni melakukan teknik pengumpulan data
sekunder dengan cara menatangi dinas/instansi terkait
guna mempelajari dan mencatat dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan masalah penelitian.
2) Alat Pengumpulan Data
a) Panduan wawancara, yaitu berupa daftar pertanyaan atau
catatan tertulis mengenai pokok-pokok pertanyaan yang
ditujukan kepada informan/informan.
b) Pencatatan Dokumen
5. Analisis Data
Untuk menganalisis data yang telah diperoleh digunakan
pendekatan Analisis Kualitatif. Analisa Kualitatif pada dasarnya
menggunakan pemikiran logis, analisis dengan logika, dengan induksi,
deduksi, analogi, komparasi dan lain sebagainya (Amirin, 1995:95).
Analisis Kualitatif penelitian ini dilaksanakan melalui tiga tahap,
yaitu : reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan Reduksi
data adalah suatu proses pemilihan, penyederhanaan, klasifikasi data
kasar dari hasil penggunaan teknik dan alat pengumpulan data
dilapangan. Kegiatan reduksi tidak hanya dilaksanalan ketika penelitian
lapangan usai dilaksanakan, tetapi telah dilakukan selama di lapangan
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
14
dan setelah selesai penelitian lapangan. Reduksi dilaksanakan secara
bertahap sampai laporan akhir lengkap tersusun.
Penyajian data, adalah penyusunan sekumpulan informasi
menjadi suatu pernyataan. Data kualitatif pada dasarnya disajikan
dalam bentuk teks, namun mengingat Data Kemampuan Keuangan
Daerah umumnya berbentuk bilangan (angka-angka), maka teks/angka
yang tadinya terpencar dan terpisah menurut sumber informasi dan saat
diperoleh informasi itu, kemudian diklasifikasikan menurut isu tabel
dalam bentuk angka maupun dalam bentuk rasio/persentasi, dan
penyajiannya disesuaikan dengan kebutuhan analisis. Dengan demikian
penggunaan data-data angka yang memang tidak bisa dihindari adalah
semata-mata didasarkan pada tujuan untuk penyusunan dan penyajian
guna memudahkan penarikan kesimpulan. Hal ini berdasarkan pada
pendapat bahwa statistika dapat digolongkan atas Statistika Inferensial
(induktif) yang ditujukan untuk penarikan kesimpulan dan Statistika
Non Inferensial (deskriptif) yang semata-mata ditujukan untuk
penyusunan dan penyajian data (Kartono, 1980:362-3). Sesuai dengan
pendekatan analisis kualitatif yang dipilih, maka penggunaan statistika
non-inferensial (deskriptif) ini dimaksudkan hanya untuk membantu
menyederhanakan penyajian data dan memudahkan penarikan
kesimpulan.
Menarik kesimpulan, adalah kegiatan yang dilakukan berdasarkan
reduksi dan penyajian data yang telah dilakukan pada tahap
sebelumnya. Pada tahap awal kesimpulan masih bersifat longgar,
kemudian diringkas lagi menjadi lebih rinci dan mengakar.
I. Latar Belakang
Sejak pemberlakuan deregulasi industri ritel pada 1998, jumlah supermarket, hipermarket, dan minimarket
(atau yang diistilahkan sebagai “pasar modern”) di Indonesia kian meningkat pesat. Beberapa pihak
mengklaim bahwa merosotnya peran pasar tradisional tidak lain merupakan akibat dari ketatnya persaingan
dengan pasar modern. Pada 2006, SMERU melakukan studi tentang dampak supermarket pada pasar
tradisional di daerah perkotaan di Indonesia. Studi ini dilakukan di Depok dan Bandung dengan
menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif. Pedagang tradisional di tujuh pasar tradisional (lima
pasar perlakuan dan dua pasar kontrol) diwawancarai dengan menggunakan kuesioner, sedangkan wawancara
mendalam dilakukan dengan pihak pengelola pasar, pengelola supermarket, pejabat dari instansi pemerintah
terkait, dan perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel
Indonesia (Aprindo)...............
II. Temuan
Temuan kuantitatif menunjukkan bahwa supermarket secara statistik memiliki dampak signifikan terhadap
jumlah pegawai di pasar tradisional, sementara dampak terhadap penerimaan atau keuntungan pedagang
tradisional tidak signifikan. Temuan kualitatif mengindikasikan bahwa kemerosotan kinerja pasar tradisional
lebih banyak dipicu oleh masalah internal dan supermarket mendapat keuntungan dari kondisi tersebut.
Mayoritas pedagang, baik di pasar perlakuan maupun pasar kontrol, mulai mengalami kelesuan usaha sejak
2003. Dari wawancara mendalam terungkap empat isu sentral yang menjadi penyebab kelesuan, baik di
pasar perlakuan maupun di pasar kontrol: pertama, minimnya infrastruktur dasar di pasar; kedua, meningkatnya
persaingan dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi area sekitar pasar; ketiga, kurangnya
dana untuk pengembangan usaha; keempat, merosotnya daya beli pelanggan akibat lonjakan harga BBM
pada 2005. Selain itu, beberapa pedagang tradisional di pasar perlakuan mengungkapkan bahwa kehadiran
supermarket turut menyumbang pada kondisi bisnis mereka yang menurun.
Temuan studi juga menunjukkan bahwa hampir 90% pedagang tradisional membayar tunai kepada pemasok,
dan 88% menggunakan dana sendiri untuk modal usaha. Banyak dari mereka tidak memiliki asuransi usaha
dalam bentuk apa pun. Akibatnya, mereka menjadi amat rentan bila terjadi fluktuasi pendapatan, dan
sepenuhnya menanggung risiko atas setiap kerugian. Rendahnya akses pada sumber modal alternatif juga
menjadi hambatan utama pengembangan usaha bagi pedagang tradisional.
III. Rekomendasi
1. Perbaikan Sistem Pengelolaan Pasar Tradisional
Untuk penanganan yang tepat atas masalah-masalah khusus yang menghambat pasar tradisional, sistem
pengelolaan pasar harus diperbaiki. Adanya tekanan untuk mencapai target retribusi membuat banyak
pengelola pasar saat ini lebih disibukkan oleh tugas pengumpulan retribusi semata. Dinas pasar seharusnya
menentukan target retribusi yang realistis dan tugas penarikan retribusi didelegasikan secara tepat. Di
samping itu, pengelola pasar harus memiliki kualifikasi yang memadai dan mendapat kewenangan untuk
mengambil keputusan tentang pengelolaan pasar. Pengelola pasar hendaknya didorong untuk berkonsultasi
dan berkoordinasi dengan pedagang untuk mencapai suatu sistem pengelolaan yang lebih baik. Usaha
bersama antara pemda dan sektor swasta seperti yang dipraktikkan di pasar Bumi Serpong Damai (BSD)
dapat membantu memfasilitasi perbaikan pengelolaan dan infrastruktur pasar. mmmmmmmmmmmmmm
SMERU
2. Perbaikan Infrastruktur Pasar Tradisional
Untuk menarik lebih banyak pelanggan, lingkungan umum dalam pasar tradisional harus dibenahi.
Ventilasi dan penerangan yang cukup, fasilitas pembuangan sampah yang memadai bagi pedagang, dan
pemantauan dan pemeliharaan sanitasi dan tingkat kebersihan umum harus dijamin. Peraturan kesehatan
dan keamanan harus dapat dipenuhi dan pemantauan berkala untuk melihat kesesuaian dengan aturan
harus dilakukan pemda untuk memulihkan kepercayaan konsumen. Selain itu, fasilitas parkir yang
memadai dan mudah diakses menjadi kebutuhan. Rute transportasi umum hendaknya juga melayani
kepentingan pasar tradisional.
Rancangan konstruksi pasar bertingkat tidak disukai di kalangan pedagang karena para pelanggan
enggan untuk menuju ke lantai atas. Akan tetapi, kondisi pasar yang sudah dibangun bertingkat dapat
diperbaiki dengan membangun tangga masuk yang tidak terlalu curam, cukup penerangan, dan tidak
terhalangi. Setiap lantai harusnya secara khusus menjual jenis barang-barang tertentu saja sehingga
akan mendorong arus pelanggan ke lantai-lantai lainnya.
3. Pengorganisasian Para PKL
Pengorganisasian para PKL dengan menegakkan aturan larangan bagi PKL untuk membuka lapak jualan
di sekitar pasar tradisional dan memindahkan mereka ke dalam kios-kios yang ada di dalam bangunan
pasar tradisional perlu dilakukan. Hal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan pada tingkat
perdagangan di pasar tradisional. Hal ini juga akan menjamin sistem yang lebih adil, yakni semua
pedagang tunduk pada peraturan dan retribusi yang sama. Selain itu, para pembeli akan masuk ke dalam
bangunan pasar untuk berbelanja. mm
4. Penyediaan Dukungan bagi Pedagang Tradisional
a. Pengkajian terhadap pilihan asuransi usaha
Pemda hendaknya menyediakan dukungan bagi upaya kajian terhadap pilihan asuransi usaha bagi
pedagang tradisional untuk melindungi mereka bila terjadi kerugian pada penyediaan stok dan aset
yang dimiliki. Pilihan yang diambil harus dapat dengan mudah diakses dan sesuai dengan kemampuan
pedagang pasar tradisional. Informasi mengenai asuransi dan proses perlindungan yang diberikan
asuransi terhadap setiap kerugian yang dialami hendaknya juga disosialisasikan di pasar-pasar
tradisional.
b. Bantuan modal bagi pedagang tradisional
Saat ini beberapa bank menawarkan pinjaman kepada pedagang, namun bunga dan syarat yang
ditetapkan menyulitkan para pedagang tradisional untuk mengakses pinjaman. Pemda, melalui dinas
pasar, seharusnya menjamin bahwa para pedagang dapat memiliki akses bagi pilihan pinjaman
keuangan mikro sehingga mereka dapat melakukan pengembangan usaha.
5. Regulasi Terperinci untuk Pasar Modern
Pemerintah Pusat dan pemda harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan yang diterapkan
untuk menjamin persaingan yang adil antara pedagang pasar modern dan pasar tradisional. Regulasi
bagi pasar modern hendaknya mencakup isu-isu seperti hak dan tanggung jawab pengelola pasar modern
dan pemda, dan juga sanksi terhadap pelanggaran aturan. Beberapa pemda mungkin menganggap perlu
untuk memiliki peraturan khusus yang terpisah, namun perbaikan atas peraturan yang ada saat ini
seharusnya sudah memadai.
SMERU
Latar Belakang Masalah

Ratusan Pedagang Kaki Lima Selokan Mataram (PKL SM) yang tergabung dalam Kelompok Pengusaha Kecil Selokan Mataram (KPKSM), secara tegas menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemkab Sleman. Melalui 40 perwakilan KPKSM yang mengadukan masalah tersebut ke DPRD Sleman, Rabu (22/10), mereka meminta agar rencana penggusuran itu ditinjau kembali (Kedaulatan Rakyat, 23 Oktober 2003).

“Kami tak ingin digusur, tapi ditata sesuai dengan kehendak Pemkab Sleman.” Demikian diungkapkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Selokan Mataram, menyusul makin dekatnya, ancaman penggusuran terhadap lahan perekonomian yang selama ini menjadi ‘dapur’ untuk menghidupi keluarganya. Jika pemerintah tetap nekat, maka seluruh pedagang menyatakan secara kompak akan mempertahankan (Kedaulatan Rakyat, 23 Oktober 2003).

Pembangunan merupakan sarana untuk menuju perbaikan kualitas kehidupan bangsa secara bertahap. Pembangunan mempunyai tujuan mulia untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi manakala pembangunan itu menyentuh kepentingan rakyat kecil yang terpaksa harus dikorbankan untuk kepentingan pembangunan, maka pembangunan itu akan mendapat tantangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Itulah yang terjadi pada rencana pembangunan jalan alternatif di sepanjang Selokan Mataram Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Tantangan pembangunan Selokan Mataram itu terjadi karena dengan adanya pembangunan tersebut akan mematikan potensi ekonomi dari sejumlah masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini mencari penghidupan dengan berjualan di sepanjang Selokan tersebut. Mereka mencari sesuap nasi untuk menghidupi diri dan keluarganya.

Jika ditilik ke belakang, keberadaan warung-warung di seputaran Selokan Mataram, punya sejarah panjang. Awalnya, sebuah tuntutan para mahasiswa yang menghendaki warung makan dekat dan murah. Nampaknya peluang bisnis kecil-kecilan itu mendapat sambutan hangat masyarakat di seputaran Selokan Mataram.

Sejak saat itulah, muncul tenda-tenda sederhana sebagai perwujudan warung makanan jadi, yang kemudian berkembang menjadi bangunan semi permanen. Namun dalam upaya pengembangan wilayah itu, mulai mendapat sorotan Pemerintah Kabupaten Sleman. Dengan maksud akan dilakukan penataan, meluncur ditertibkannya surat perintah penggusuran terhadap para pedagang. Tapi ternyata rencana penggusuran itu mendapat perlawanan dari para pedagang. Mereka menyatakan, dalam krisis seperti saat ini sangat tidak tepat mengusir paksa di lahan yang menjadi tumpuan untuk menghidupi anak istri mereka.

Menurut pihak Pemda Kabupaten Sleman bagi pemilik warung yang membongkar sendiri bangunan miliknya akan diberikan uang ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 akan tetapi bagi mereka yang tidak mau membongkar sendiri dan dibongkar paksa oleh petugas tidak akan mendapatkan ganti kerugian tersebut. Oleh sebab itu, situasi di sepanjang Selokan Mataram tetap biasa. Hingga Jumat (24/10), semua pedagang tetap membuka warung-warungnya untuk memberikan pelayanan bagi mahasiswa. Padahal batas akhir, bagi para pedagang untuk minggir dari lahan itu, Minggu (26/10) (Kedaulatan Rakyat, 25 Oktober 2003).

Para pedagang yang tergabung dalam Kelompok Pengusaha Kecil Selokan Mataram tidak menginginkan adanya tindakan anarkis pada Minggu 26 Oktober. ”Bila hal itu sampai terjadi kami tidak tinggal diam,” tandas sejumlah anggota KPKSM saat mengadu ke DPRD Sleman beberapa waktu lalu (Kedaulatan Rakyat, 25 Oktober 2003). Oleh karena itulah warung-warung mahasiswa itu belum ada satupun yang dibongkar oleh pemiliknya sendiri. Bahkan tiga spanduk besar dibentangkan, dalam spanduk tersebut tertulis penolakan penggusuran itu. ”Kami tak mau digusur, tapi ditata. Sebab jika alasan karena kumuh bukan dengan jalan menggusur,” ungkap para pedagang.

Akan tetapi konflik tidak berhenti sampai di situ, pihak Pemda Kabupaten Sleman, khususnya Bupati Kabupaten Sleman pada suatu kesempatan, menegaskan sikapnya untuk tidak mau memenuhi keinginan para PKL. Sebab persoalan PKL sudah diserahkan pada instansi terkait yang tinggal melaksanakan kebijakan yang diambil Pemkab Sleman. Ditambahkan, para PKL harus menyadari bahwa untuk kepentingan pembangunan Selokan Mataram itu banyak sekali yang dikorbankan (nenek moyang) warga Sleman. Oleh karena itu sudah sepantasnya mereka kini menerima jerih payah pengorbanan nenek moyangnya dengan menikmati jalan tepi Selokan yang nyaman dan aman (Kedaulatan Rakyat, 28 Oktober 2003).

Lebih lanjut ditambahkan bahwa yang harus disalahkan dalam kasus penyalahgunaan tanah sepanjang Selokan adalah Dinas Pengairan DIY. Sebab sebagai instansi yang pada awalnya mengelola Selokan, mereka tidak memberi penjelasan pada masyarakat tentang fungsi jalan inspeksi tersebut. Bahkan mereka tidak mengamankan jalan inspeksi tersebut sehingga akhirnya digunakan para PKL untuk berjualan (Kedaulatan Rakyat, 28 Oktober 2003).

Di pihak para PKL sendiri tetap tidak mau digusur dengan alasan bahwa apa yang dilakukan para PKL sebagai anak bangsa tersebut sekadar mencoba melakukan aktivitas untuk mencari nafkah. Hal ini diketahui dari wawancara awal yang dilakukan dengan beberapa PKL yang berada di sepanjang jalan Selokan Mataram. Menurut mereka keberadaan para PKL telah membantu pemerintah mengurangi pengangguran karena tersedianya lapangan pekerjaan yang mereka ciptakan. Mereka juga bisa menekan praktik rentenir dengan berdirinya sebuah koperasi. ”Selain itu keberadaan PKL ternyata mampu mencegah tindak kejahatan yang sebelumnya marak di sepanjang jalan Selokan Mataram tersebut,” ungkap para PKL.

Walaupun ada tentangan dari para pedagang kaki lima tentang kebijakan pembangunan jalan di sepanjang Selokan Mataram, akan tetapi Pemerintah Daerah selaku “penguasa” tetap memiliki kekuasaan untuk melaksanakan kehendaknya. Hal ini terbukti dari pembangunan jalan di sepanjang Selokan Mataram sudah mulai dilakukan (Kedaulatan Rakyat, 2 Desember 2003). Bersamaan dengan dimulainya pembangunan jalan itu, satu per satu para PKL yang tadinya masih bertahan di sepanjang jalan Selokan Mataram mulai tergusur dengan sendirinya. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai tempat lagi untuk menggelar dagangan seperti biasa. Di lain pihak belum tampak adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman mengenai kemana para PKL itu harus direlokasi. Karena itulah mereka kini baik secara individual maupun secara kelompok, berusaha mencari tempat lain yang dapat menggantikan tempat mereka untuk kembali berdagang seperti biasa.

Para PKL yang tergusur ada yang berasal dari Yogyakarta dan ada yang berasal dari luar kota Yogyakarta. PKL yang berasal dari dalam kota Yogyakarta dapat cepat mencari tempat untuk kembali berdagang seperti biasa karena mereka memahami situasi dan keadaan kota Yogyakarta. Akan tetapi PKL yang berasal dari luar kota kesulitan untuk mendapatkan tempat baru, mereka belum mengetahui situasi dan kondisi kota Yogyakarta yang cocok untuk tempat berdagang mereka.



B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas dirumuskan masalah sebagai berikut :

1. Bagaimana latar belakang sosial budaya pedagang kaki lima sepanjang Selokan Mataram?
2. Bagaimanakah pandangan pedagang kaki lima sepanjang Selokan Mataram terhadap kebijakan pembangunan jalan sepanjang Selokan Mataram?
3. Bagaimanakah cara pandang penyelesaian masalah terhadap kebijakan pembangunan jalan sepanjang Selokan Mataram?
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan tidak lain merupakan suatu proses perubahan yang
berlangsung secara sadar, terencana dan berkelanjutan dengan sasaran utamanya
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia atau masyarakat suatu
bangsa. Ini berarti bahwa pembangunan senantiasa beranjak dari suatu keadaan
atau kondisi kehidupan yang kurang baik menuju suatu kehidupan yang lebih baik
dalam rangka mencapai tujuan nasional suatu bangsa (Tjokroamidjojo &
Mustopadidjaya, 1988; Siagian, 1985).
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pembangunan nasional yang
membawa perubahan di sektor pembangunan ekonomi, di mana tercatat bahwa
pertumbuhan ekonomi yang pesat secara terus menerus selama lebih-kurang 32 di
masa pemerintahan Orde Baru belum mampu membangun basis ekonomi rakyat
yang tangguh.
Perlu pula disadari bahwa proses percepatan pembangunan yang terlalu
menitik-beratkan pada laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa dimbangi
dengan pemerataan pendapatan untuk membangun ekonomi rakyat, maka misi
pembangunan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat akan
terabaikan sehingga basis ekonomi rakyat (nasional) mengalami kegoncangan
bahkan rapuh. Kerapuhan basis ekonomi rakyat mulai nampak pada saat bangsa
Indonesia memasuki era tinggal landas atau Pembangunan Jangka Panjang Kedua
(PJP II) yang ditandai dengan munculnya krisis multi-dimensional, yang diawali
dengan krisis ekonomi dan moneter pada awal tahun 1997 sekaligus menandai
berakhirnya pemerintahan Orde Baru dan dimulai dengan memasuki Era
Reformasi.
Dengan adanya krisis ekonomi dan moneter, maka terjadi kelumpuhan
ekonomi nasional terutama di sektor riel yang berakibat terjadinya PHK besarbesaran
dari perusahan-perusahan swasta nasional. Hal ini berujung pada
munculnya pengangguran di kota-kota besar, termasuk Kota Manado sebagai
obyek penelitian ini.
Sebagaimana di kota-kota besar lainnya, kota Manado merupakan kota
perdagangan adalah wajar apabila para pengangguran melakukan kompensasi
positif dengan memilih bekerja di sektor informal. Salah satu sektor informal yang
banyak diminati para pengangguran (selain yang sudah lama bekerja di sektor ini)
yaitu pedagang kaki lima.
Kelompok pedagang kaki lima sebagai bagian dari kelompok usaha kecil
adalah kelompok usaha yang tak terpisahkan dari aset pembangunan nasional yang
berbasis kerakyatan, jelas merupakan bagian integral dunia usaha nasional yang
mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat strategis dalam turut
mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan
pembangunan ekonomi pada khususnya.
Pedagang kaki lima sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki
potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, terutama bagi tenaga
kerja yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk
bekerja di sektor formal karena rendahnya tingkat pendidikan yang mereka miliki.
Sejalan dengan uraian di atas, dalam penjelasan UU. No. 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil, disebutkan bahwa Usaha kecil (termasuk pedagang kaki
lima) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan
memberikan pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat, dapat berperanan
dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas
nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. Bahkan pedagang
kaki lima, secara nyata mampu memberikan pelayanan terhadap kebutuhan
masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga dengan demikian tercipta suatu
kondisi pemerataan hasil-hasil pembangunan. Selain itu, kelompok pedagang kaki
lima mempunyai potensi yang cukup besar untuk memberikan kontribusi terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor penerimaan retribusi daerah
seiring dengan kebutuhan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Lepas dari beberapa keunggulan yang dimiliki kelompok usaha kecil,
khususnya pedagang kaki lima sebagaimana dikemukakan di atas, namun hasil
pra-survei menunjukkan bahwa dari 1.117 orang pedagang kaki lima yang tersebar
di 12 (dua belas) lokasi pasar senggol yang ada di Kota Manado, ternyata
memperoleh pendapatan rata-rata per-tahun masih tergolong rendah. Indikasi
rendahnya tingkat pendapatan mereka dapat ditelusuri melalui kepemilikan rumah
tinggal, di mana sebagian besar masih mengontrak rumah, bahkan ada di antara
mereka yang masih tinggal di rumah keluarga.
Hasil pengamatan sementara menunjukkan bahwa kondisi ini diduga
bersumber dari dua hal pokok, yaitu (1) faktor internal kelompok pedagang kaki
lima itu sendiri; dan (2) faktor ekternal, yakni kebijakan pemerintah dalam
pembinaan usaha kecil (termasuk pedagang kaki lima). Masalah yang berkaitan
dengan faktor internal, di antaranya adalah rendahnya tingkat pendidikan formal
dan keterampilan dalam berusaha; perilaku konsumtif (konsumerisme),
kebanyakan dari mereka belum mempunyai modal sendiri (sumber modal
sebagian dari rentenir, dan sebagian dari barang-barang yang dijajakan adalah
barang-barang komisi). Sedangkan faktor ekternal berkaitan dengan kebijakan
pemerintah dalam pembinaan usaha kecil, khususnya pedagang kaki lima yang
hingga saat ini baru sebagian kecil saja yang telah memperoleh pembinaan pihakpihak
terkait dari 1.117 orang usaha kecil, termasuk pedagang kaki lima yang ada
di Kota Manado. Kedua hal pokok di atas merupakan faktor-faktor yang berkaitan
langsung dengan masalah pemberdayaan sektor informal, khususnya pengelolaan
pedagang kaki lima, yakni masalah pengelolaan unsur manusia (pelatihan),
pengelolaan unsur uang (modal kerja) dan pengelolaan unsur metode (manajemen
usaha) dalam upaya meningkatkan pendapatan guna memberikan kontribusi pada
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di samping itu, adanya dugaan bahwa tingkat pendapatan kelompok
pedagang kaki lima yang bergerak di sektor pangan (makanan masak), seperti mie,
bakso, coto, konro dan lain-lain, lebih tinggi dibanding kelompok pedagang kaki
lima yang bergerak di sektor sandang/pakaian dan barang-barang kelontong
Mengacu pada permasalahan tersebut, maka penelitian mengenai
pemberdayaan sektor informal, yang berkaitan dengan studi tentang pengelolaan
kelompok pedagang kaki lima dan konstribusinya terhadap penerimaan PAD di
Kota Manado, penting untuk dilakukan.
B. Perumusan Masalah
Beranjak dari indentifikasi masalah di atas, maka permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1) Sejauhmana pengaruh pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dari
aspek pemnerian pendidikan dan latihan (pelatihan) terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado ?.
2) Apakah pemberian bantuan modal sebagai salah satu aspek
pemberdayaan PKL punya pengaruh terhadap penerimaan PAD Kota
Manado ?.
3) Sejauhmana pula pengaruh pemberdayaan PKL dari aspek cara-cara
mengolah usaha terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota
Manado ?.
4) Sejauhmana pengaruh pendapatan atau penghasilan (profit usaha)
pedagang kaki lima terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Kota Manado ?.
5) Seberapa besar pengaruh secara simultan aspek-aspek pemberdayaan
PKL, seperti pemberian pendidikan dan latihan (pelatihan), bantuan
modal, cara-cara mengolah usaha dan pendapatan atau penghasilan
(profit) usaha pedagang kaki lima terhadap penerimaan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kota Manado ?.
C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan diatas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1) Untuk menganalisis pengaruh pemberdayaan pedagang kaki lima
(PKL) dari aspek pemnerian pendidikan dan latihan (pelatihan)
terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
2) Untuk menganalisis apakah pemberian bantuan modal sebagai salah satu
aspek pemberdayaan PKL punya pengaruh terhadap penerimaan PAD
Kota Manado.
3) Untuk menjelaskan pengaruh pemberdayaan PKL dari aspek caracara
mengolah usaha terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Kota Manado.
4) Untuk mengkaji sejauhmana pengaruh pendapatan atau penghasilan
(profit usaha) pedagang kaki lima terhadap penerimaan Pendapatan
Asli Daerah Kota Manado.
5) Untuk mengukur besarnya pengaruh secara simultan aspek-aspek
pemberdayaan PKL, seperti pemberian pendidikan dan latihan
(pelatihan), bantuan modal, cara-cara mengolah usaha dan
pendapatan atau penghasilan (profit) usaha pedagang kaki lima
terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
2. Manfaat Penelitian
Mengacu pada tujuan penelitain ini, maka hasil penelitian diharapkan
bermanafaat ganda. Di satu sisi, secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan
menambah hasanah pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya Manajemen
Sumber Daya Manusia dan di sisi lain, secara praktis, hasil penelitian ini memberi
kontribusi bagi pihak-pihak terkait, seperti Dinas Koperasi dan Pembinaan Usaha
Kecil, Dinas Pasar, BUMN dan lain-lain dalam upaya memberdayakan sektor
informal, khususnya kelompok pedagang kaki lima dalam rangka peningkatan
pendapatan (profit) usaha, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli
Daerah dari sektor retribusi guna memacu penyelenggaraan otonomi daerah.