Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Arus perpindahan penduduk dari desa ke kota akhir-akhir
ini semakin marak sehingga menjadikan pertumbuhan penduduk
kota meningkat dengan cepat. Cepatnya laju pertumbuhan penduduk
perkotaan di samping disebabkan oleh arus urbanisasi juga
dikarenakan pertumbuhan penduduk alami. Tingginya arus
urbanisasi disebabkan karena mereka (para urban) mempunyai
pertimbangan yang didasarkan atas ekspektasi (dugaan dan harapan)
bahwa pekerjaan di kota akan memberikan pendapatan yang lebih
tinggi bila dibandingkan dengan tingkat pendapatan yang diperoleh di
daerah asalnya. Pertimbangan lain adalah tenaga kerja di daerah asal
sudah dianggap berlebihan (pengangguran terselubung).
Menurut Goede dalam Ilhami (1990:14-15), arus perpindahan
penduduk dari desa ke kota disebabkan oleh faktor-faktor :
a. Daya tarik ekonomi kota,
b. Daya tarik pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan,
c. Fasilitas pendidikan dan fasilitas sosial lebih memadai,
d. Kota sebagai pusat kesenangan atau hiburan,
e. Kemiskinan di desa,
f. Menghindarkan diri dari control yang ketat menyangkut segi
posisi yang rendah.
The International Labour Organization (ILO) dalam United
Nations Development Programme (1998) mengestimasikan bahwa
secara ekonomis penduduk perkotaan di negara-negara berkembang
pada akhir tahun 1990-an akan mencapai 82,5 juta dan pada tahun
2025 nanti diperkirakan akan mencapai 1,7 milyar jiwa, sehingga
dari peningkatan jumlah penduduk perkotaan ini diperkirakan lebih
dari 228 juta lapangan pekerjaan baru harus tersedia (Mabogunje,
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
2
1991 : 197 dalam Poli dan Siregar, 1994/1995). Menurut ILO
sebagian pekerjaan baru tersebut disediakan oleh sektor informal,
oleh karena itu kebijaksanaan pembangunan harus ditujukan pada
perubahan atau radikalisasi kelembagaan yang memajukan sifat atau
jiwa kewirausahaan dalam sektor informal ini.
Dengan masih tetap maraknya migrasi penduduk dari desa
ke kota maka secara langsung maupun tidak langsung akan
menimbulkan permasalahan yang besar di daerah perkotaan.
Sebagian urban yang baru datang dari daerah asalnya belum tentu
langsung mendapatkan pekerjaan, berarti masih menganggur.
Pengangguran disini di tandai oleh berlangsungnya secara bersamaan
dengan open unemployment, low quality employment dan under
employment (Djojohadikusumo,1994 : 212). Mereka yang menganggur
tadi terpaksa masih harus menunggu kadang-kadang sampai
berbulan-bulan, bahkan sampai lebih dari satu tahun sebelum
mendapatkan pekerjaan (bekerja) secara produktif.
Kebanyakan angkatan kerja dari urban yang datang ke kota
tersebut melakukan berbagai kegiatan kerja di berbagai bidang
dengan tidak mengenal batas waktu. Ada yang bekerja kurang dari
40 jam per minggu tetapi ada juga yang melebihi 40 jam per minggu.
Apabila dihubungkan dengan under employment yang disebutkan
diatas, maka kegiatan kerja yang menonjol ialah kegiatan kerja di
sektor informal.
Menurut Djojohadikusumo (1994 : 212), sektor informal
ditandai oleh satuan-satuan usaha kecil dalam jumlah yang banyak
dan biasanya dimiliki oleh keluarga dengan menggunakan teknik
produksi yang sederhana dan padat karya. Golongan angkatan kerja
di sektor informal biasanya mempunyai pendidikan dan keterampilan
yang terbatas.
Di awal dasawarsa tahun 1990-an rata-rata 50-60% dari
angkatan kerja di kota-kota di negara berkembang berkecimpung di
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
3
sektor informal. Ini merupakan cirri-ciri permanent dalam kehidupan
perekonomian masyarakat di negara berkembang. Oleh sebab itu
The United Nations Development Programme (UNDP) dalam suatu
tinjauan ulang mengisyaratkan bahwa kebijaksanaan pembangunan
untuk tahun 1990-an pemerintah harus menemukan cara-cara yang
efektif untuk menginvestasikan dalam jasa atau layanan, fasilitasfasilitas,
infrastruktur untuk mempertinggi aktivitas-aktivitas
ekonomi di kota-kota besar maupun di kota-kota kecil (Mobogunje,
1991 : 1994 dalam Poli dan Siregar, 1994/1995). Keberadaan sektor
informal akhir-akhir ini menjadi sangat penting dan menarik
perhatian bagi para penentu kebijakan. Sektor informal sangat
menarik karena kemandiriannya dalam menciptakan lapangan kerja
dan menyediakan barang/jasa murah serta reputasinya sebagai
katub pengaman yang dapat mencegah merajalelanya pengangguran
dan keresahan sosial (Simanjuntak, 1985:99). Disamping itu sektor
informal sangat menarik karena dapat memberikan gambaran secara
menyeluruh tentang kecenderungan sosial ekonomi kepada penentu
kebijakan. Banyak pencari kerja yang terserap di sektor informal
menurut berbagai penelitian merupakan pencerminan
ketidakmampuan sektor formal dalam membuka kesempatan kerja
lebih luas sebagian penduduk usia kerja. Sektor formal selama ini
memang diakui sebagai pemberi kontribusi pendapatan terbesar bagi
perekonomian negara. Akan tetapi di lain pihak, ketidakmampuan
sektor formal menyerap angkatan kerja mengakibatkan sebagian
angkatan kerja, khususnya yang sedang mencari pekerjaan, dituntut
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehingga ketiadaan kerja ini di
pandang sebagai suatu tantangan. Jalan keluar untuk mengatasi
tantangan ini adalah harus keluar dari pasar tenaga kerja dan
menciptakan lapangan kerja untuk dirinya sendiri (self employed)
dalam aktivitas ekonomi. Orang-orang yang self employed ini
disamping sebagai pekerja mereka juga bertindak sebagai pengusaha.
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
4
Unit-unit sektor informal pada umumnya termasuk dalam kategori
“one man enterprise’ kalaupun mempekerjakan buruh biasanya
menggunakan tenaga keluarga sendiri.
Cahyono (1983:63) mengemukakan, unit-unit usaha sektor
informal menurut lapangan usahanya meliputi sub sektor industri
pengolahan, bangunan, angkutan, perdagangan, jasa, dan pembantu
rumah tangga.
Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka yang bekerja
di sub sektor perdagangan, terdapat beberapa variasi tempat usaha
berjualan misalnya : ada yang membangun kios, ada yang
mendirikan tenda dan ada yang dengan cara gelar. Cara gelar yang
dimaksud di sini adalah bahwa pedagang tersebut menghamparkan
barang-barang dagangannya di atas trotoar atau lantai dengan suatu
alas. Kadangkala pedagang dengan cara gelar ini sering diusir oleh
Petugas Ketertiban Umum (Tibum) / Satpol PP karena dipandang
menghambat lalu lintas, merusak keindahan kota, membuat
lingkungan menjadi kotor akibat membuang sampah sembarangan.
Bahkan para pejabat dan kaum elite biasanya memandang pedagang
tersebut (pedagang kaki lima) sebagai gangguan yang membuat kota
menjadi kotor dan tidak rapi. Karena itu pedagang kaki lima setiap
waktu harus berhadapan dengan berbagai masalah, baik masalah
yang muncul dari dalam dirinya sendiri maupun masalah dari luar.
Masalah pedagang kaki lima seringkali dilihat dari sisi
tingkat gangguan yang ditimbulkan. Hal ini karena pedagang kaki
lima cenderung menggunakan segala kemungkinan yang dapat
mereka lakukan untuk berjualan. Dalam menghadapi pedagang kaki
lima terkait dengan bidang penataan kota misalnya, Pemerintah Kota
seringkali mengambil kebijakan yang kurang menguntungkan bagi
pedagang kaki lima. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya
pengetahuan aparat kota terhadap keberadaan pedagang kaki lima
secara utuh, dalam arti pedagang kaki lima harus dipandang dari
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
5
segi negatif maupun segi positif. Segi positif diantaranya ialah
pedagang kaki lima dapat menyerap angkatan kerja, retribusi yang
dipungut dari pedagang kaki lima dapat membantu memberikan
kontribusi kepada pemerintah daerah, dan pedagang kaki lima dapat
membuka lapangan kerja sendiri.
Dilihat dari segi kekuatan dan peran yang dapat diambil
pedagang kaki lima tersebut adalah bahwa pedagang kaki lima dapat
membantu penyerapan angkatan kerja dan dapat menciptakan
lapangan kerja sendiri, membayar retribusi sebagai salah satu
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu pedagang kaki lima juga ikut serta membantu
sistem ekonomi perkotaan dalam hal menciptakan rantai-rantai
kegiatan ekonomi perkotaan. Karakteristik yang dimiliki pedagang
kaki lima dengan kehadirannya dalam aktivitas ekonomi sangat
didorong untuk menciptakan kesempatan kerja bagi dirinya sendiri.
Jika dalam teori ekonomi Neoklasik, permintaan komoditas atau jasa
yang menentukan permintaan tenaga tersebut maka pada pedagang
kaki lima penciptaan kesempatan kerja didorong oleh penawaran jasa
tenaga itu sendiri (supply induced employment creation) (Arief,
1990:40). Dilain pihak kehadiran pedagang kaki lima sebagai bagian
dari sektor informal perlu dipandang dalam konteks yang hakiki,
yaitu sebagai sarana mencari nafkah bagi golongan ekonomi lemah
tanpa mengancam serta tidak merugikan yang golongan kaya. Hal ini
sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional yaitu meningkatkan
taraf hidup masyarakat secara adil dan merata.
Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat
akhir-akhir ini menunjukkan perkembangan aktivitas ekonomi yang
pesat. Hal ini dikarenakan infrastruktur yang ada, misalnya jalan
darat yang menghubungkan Kalimantan Barat (Indonesia) dengan
Serawak (Malaysia Timur). Disamping itu arus transportasi laut antar
pulau semakin lancar dan terbuka jalur transportasi dari Pontianak
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
6
ke kota-kota Kabupaten di Wilayah Kalimantan Barat seiring dengan
pelaksanaan Otonomi Daerah. Lancarnya arus transportasi ini
menyebabkan banyaknya pendatang yang ingin mencari pekerjaan di
kota Pontianak. Hal ini juga akan menyebabkan bertambahnya
angkatan kerja di Pontianak, baik yang langsung dapat kerja maupun
yang masih mencari pekerjaan.
Walaupun angka pencari kerja tidak mengalami peningkatan yang
sangat drastis, namun ternyata sektor formal baik negeri maupun
swasta tidak mampu menampung animo pencari kerja baik yang
berasal dari kota Pontianak maupun dari luar kota sehingga pencari
kerja yang tidak tertampung di sektor formal akan memasuki kerja di
sektor informal. Pedagang kaki lima merupakan salah satu pekerja
informal yang selama ini bagi sebagian kalangan masih dipandang
menggangu keindahan kota, ketertiban lalu lintas dan lain-lain,
ternyata dari sisi lain pedagang kaki lima telah mampu memberikan
sumbangan yang positif dalam kedudukannya sebagai bagian sistem
perekonomian. Sumbangan yang dimaksud salah satunya adalah
membayar retribusi pasar dimana retribusi tersebut merupakan
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari gambaran-gambaran yang telah diuraikan diatas, maka
perlu kiranya Pemerintah Daerah melakukan kajian pedagang
informal ini sehingga dapat di susun langkah-langkah Kebijakan
Daerah terhadap pedagang informal yang di satu sisi banyak
menyebabkan permasalahan perkotaan, namun di sisi lain juga telah
memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah.
B. Perumusan Masalah
Agar tidak menimbulkan salah penafsiran sebagaimana
yang telah diuraikan pada latar belakang, maka yang dimaksud
dengan Pedagang Informal dalam perumusan masalah kajian ini
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
7
adalah Pedagang kaki lima. Selanjutnya dapat dirumuskan
permasalahan kajian ini yaitu “Bagaimana Penanganan
Permasalahan Pedagang Informal di Kota Pontianak”.
C. Tujuan Pelaksanaan Kajian
Selanjutnya tujuan pelaksanaan kajian ini dimaksudkan
untuk :
1. Mendapatkan gambaran tentang karakteristik pedagang informal
kota Pontianak.
2. Menganalisa arah kebijakan pengembangan pedagang informal
sekarang dan kedepan.
3. Memberikan rekomendasi bagi rencana pelaksanaan program
pengembangan pedagang informal.
D. Kegunaan Hasil Kajian
Hasil kajian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai :
1. Sebagai masukan kepada Pemerintah Daerah Kota Pontianak
untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan
dan penanganan permasalahan pedagang informal;
2. Sebagai salah satu acuan dan bahan perbandingan bagi kajiankajian
sejenis yang ada kaitannya dengan pedagang informal;
E. LINGKUP KERJA KEGIATAN KAJIAN PENANGANAN
PERMASALAHAN PEDAGANG INFORMAL KOTA PONTIANAK
1. Tahapan Inventarisasi Data
Tahapan ini merupakan tahapan awal yang dilakukan dengan
melakukan kegiatan identifikasi jenis data serta melakukan survei
dan pengumpulan data dari setiap jalan utama dan sentra
perdagangan di wilayah Kota Pontianak yang akan digunakan
sebagai bahan perhitungan dan analisa. Adapun data dan
informasi yang dikumpulkan adalah karakteristik pedagang
informal Kota Pontianak.
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
8
Data teridiri dari :
• Lokasi kegiatan
• Jenis kelamin
• Agama
• Suku bangsa (etnis)
• Tempat usaha tidak tetap (sering berpindah/pedagang
keliling)
• Pendidikan terakhir
• Jenis barang yang dijual
• Pernah/tidak meminjam modal (bantuan)
• Sumber pinjaman (bantuan)
• Modal usaha
• Penghasilan sehari & sebulan
• Daerah asal pedagang (pendatang/penduduk Kota
Pontianak)
• Jumlah pedagang
• Status kepemilikan tempat usaha
• Perizinan yang dimiliki
• Lamanya berusaha/berjualan
• Jam operasional berusaha/berjualan
2. Tahapan Pengolahan Data
Pada tahapan ini data yang diperoleh dari hasil survei dan
inventarisasi data diproses serta diolah dengan menggunakan
statistik.
3. Tahapan Analisa Data
Pada tahapan ini data-data yang telah diproses dan diolah dengan
baik dianalisa dan dijelaskan sehingga dapat memberikan
penjelasan gambaran tentang pedagang informal Kota Pontianak
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
9
serta mencari alternatif solusi untuk mengatasi berbagai
permasalahannya.
F. LOKASI KEGIATAN KAJIAN
Guna memberikan hasil yang baik untuk penanganan permasalahan
pedagang informal Kota Pontianak, maka lokasi kegiatan adalah di
seluruh wilayah administrasi Kota Pontianak yang mencakup semua
pusat keramaian, yaitu titik sentral perdagangan baik tradisional
maupun modern, serta jalan-jalan utama, yang nantinya dapat
memberikan gambaran informasi secara menyeluruh.
Tabel I.1 Luas Wilayah Kecamatan
No KECAMATAN/KELURAHAN
LUAS WILAYAH
ADMINISTRASI
(Ha)
I
II
III
IV
V
PONTIANAK SELATAN
PONTIANAK TIMUR
PONTIANAK BARAT
PONTIANAK KOTA
PONTIANAK UTARA
2.937
878
1.694
1.551
3.722
Gambar I.1 Peta Kota Pontianak
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
10
G. Metode Kajian
1. Jenis Penelitian
Kajian penanganan permasalahan pedagang informal ini
merupakan salah satu jenis penelitian. Jenis penelitian yang akan
digunakan berbeda-beda sesuai dengan maksud dan tujuan dari
pada penelitian itu sendiri.
Supranto mengistilahkannya sebagai desain penelitian dan
mengartikannya sebagai seluruh proses perencanaan dan
pelaksanaan suatu penelitian (1986:26). Sedangkan Seltiz
menggolongkannya atas tiga jenis, yaitu (1) Disain Eksploratori, yaitu
penelitian yang berusaha mencari ide-ide atau hubungan-hubungan
yang baru; (2) Disain Deskriptive, yaitu disain yang bertujuan untuk
menguraikan sifat atau karakteristik suatu fenomena tertentu; dan
(3) Disain Kausal, yaitu disain yang bertujuan untuk menganalisis
hubungan-hubungan antara satu variabel dengan variabel lainnya
atau bagaimana suatu variabel mempengaruhi variabel lainnya
(dalam Umar, 1997:62). Sejalan dengan pendapat ahli tersebut, maka
disain penelitian ini adalah merupakan jenis penelitian Deskriptif
(Disain deskriptive), dengan maksud menggambarkan bagaimanakah
karakteristik pedagang informal di Kota Pontianak sebagai suatu
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
11
fenomena yang perlu mendapatkan suatu solusi dalam penanganan
permasalahannya, sehingga pedagang informal justru dapat
diberdayakan untuk ikut serta membangun perekonomian Kota
Pontianak, disamping sebagai salah satu solusi dalam upaya
mengurangi tingginya tingkat pengangguran.
Data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari
berbagai sumber yang sesuai dengan objek penelitian di atas. Sumber
data yang akan dimanfaatkan dalam penelitian ini meliputi :
1) Arsip dan dokumen resmi yang berkaitan dengan objek penelitian.
2) Wawancara dengan pihak-pihak, kelompok-kelompok, dan
aparatur birokrasi lokal yang secara langsung terlibat dengan
obyek penelitian.
2. Lokasi Penelitian
Penelitian atau kajian ini dilakukan di Kota Pontianak karena
selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, juga secara umum
dapat dijadikan barometer (tolok ukur) dan sekaligus mendorong
perkembangan dan pertumbuhan Daerah Otonom lainnya (Kabupaten)
di Kalimantan Barat, khususnya dalam hal penanganan pedagang
informal atau dalam upaya pengembangan potensi daerah terutama
pada sektor perdagangan dan jasa yang mampu menyumbang
peningkatan PAD.
3. Penentuan Informan
Sesuai dengan sumber data yang akan diwawancarai, yakni
aparatur pemerintahan lokal yang secara langsung terlibat dengan
objek penelitian/kajian ini, yakni berkaitan dengan pedagang
informal/kaki lima maupun instansi-instansi lainnya. Informan
penelitian ini antara lain terdiri dari Dinas Pasar, Satpol PP, Bagian
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
12
Keuangan Sekretariat Kota, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), dan DPRD Kota
Pontianak.
Dengan demikian, sampel yang akan diambil dalam penelitian ini
menggunakan sistem sampel yang ditentukan (purposive sampling) yakni
dengan menetapkan terlebih dahulu unit-unit kerja, dan berdasarkan
kriteria yang dianggap tahu dan dapat dipercaya serta menguasai
masalah yang hendak diteliti, dipilih/ditetapkan sebagai informan
(sumber informasi data). Informan itu disebut pula sebagai informan
kunci (key informan) (Bogdan & Taylor, 1984 : 41).
Kendatipun demikian, tidak tertutup kemungkinan untuk
mengikutsertakan sumber informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan
penelitian di lapangan.
4. Proses pengumpulan Data
a. Data yang Diperlukan
Data yang diperlukan dalam penelitian ini terdiri dari data primer
dan data sekunder. Data primer merupakan data yang didapat dari
sumber utama, baik dari individu atau perorangan melalui wawancara,
yakni yang diperoleh langsung dari para responden dengan cara
pengumpulan data langsung ke lapangan. Untuk memperoleh data ini
terlebih dahulu harus dibuat daftar pertanyaan sebagai Pedoman
Wawancara. Data dimaksud tersebut dikumpulkan dari pedagang kaki
lima yang dijadikan responden dalam sampel penelitian/kajian ini.
Sedangkan data sekunder merupakan data yang tersedia di Unit-unit
kerja atau sub-sub unit kerja yang menangani APBD yang telah diolah
lebih lanjut dan disajikan baik oleh pihak pengumpul data primer atau
pihak lainnya (Umar, 1997:69).
b. Teknik dan Alat Pengumpulan Data
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
13
1) Teknik Pengumpulan Data
a) Wawancara, yaitu pengumpulan informasi yang dilakukan
dengan bertanya langsung kepada informan-informan untuk
menggali data dan imformasi secara mendalam guna
melengkapi data penelitian.
b) Dokumentasi, yakni melakukan teknik pengumpulan data
sekunder dengan cara menatangi dinas/instansi terkait
guna mempelajari dan mencatat dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan masalah penelitian.
2) Alat Pengumpulan Data
a) Panduan wawancara, yaitu berupa daftar pertanyaan atau
catatan tertulis mengenai pokok-pokok pertanyaan yang
ditujukan kepada informan/informan.
b) Pencatatan Dokumen
5. Analisis Data
Untuk menganalisis data yang telah diperoleh digunakan
pendekatan Analisis Kualitatif. Analisa Kualitatif pada dasarnya
menggunakan pemikiran logis, analisis dengan logika, dengan induksi,
deduksi, analogi, komparasi dan lain sebagainya (Amirin, 1995:95).
Analisis Kualitatif penelitian ini dilaksanakan melalui tiga tahap,
yaitu : reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan Reduksi
data adalah suatu proses pemilihan, penyederhanaan, klasifikasi data
kasar dari hasil penggunaan teknik dan alat pengumpulan data
dilapangan. Kegiatan reduksi tidak hanya dilaksanalan ketika penelitian
lapangan usai dilaksanakan, tetapi telah dilakukan selama di lapangan
Kajian Penanganan Permasalahan Pedagang Informal Di Kota Pontianak
14
dan setelah selesai penelitian lapangan. Reduksi dilaksanakan secara
bertahap sampai laporan akhir lengkap tersusun.
Penyajian data, adalah penyusunan sekumpulan informasi
menjadi suatu pernyataan. Data kualitatif pada dasarnya disajikan
dalam bentuk teks, namun mengingat Data Kemampuan Keuangan
Daerah umumnya berbentuk bilangan (angka-angka), maka teks/angka
yang tadinya terpencar dan terpisah menurut sumber informasi dan saat
diperoleh informasi itu, kemudian diklasifikasikan menurut isu tabel
dalam bentuk angka maupun dalam bentuk rasio/persentasi, dan
penyajiannya disesuaikan dengan kebutuhan analisis. Dengan demikian
penggunaan data-data angka yang memang tidak bisa dihindari adalah
semata-mata didasarkan pada tujuan untuk penyusunan dan penyajian
guna memudahkan penarikan kesimpulan. Hal ini berdasarkan pada
pendapat bahwa statistika dapat digolongkan atas Statistika Inferensial
(induktif) yang ditujukan untuk penarikan kesimpulan dan Statistika
Non Inferensial (deskriptif) yang semata-mata ditujukan untuk
penyusunan dan penyajian data (Kartono, 1980:362-3). Sesuai dengan
pendekatan analisis kualitatif yang dipilih, maka penggunaan statistika
non-inferensial (deskriptif) ini dimaksudkan hanya untuk membantu
menyederhanakan penyajian data dan memudahkan penarikan
kesimpulan.
Menarik kesimpulan, adalah kegiatan yang dilakukan berdasarkan
reduksi dan penyajian data yang telah dilakukan pada tahap
sebelumnya. Pada tahap awal kesimpulan masih bersifat longgar,
kemudian diringkas lagi menjadi lebih rinci dan mengakar.
Minggu, 02 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar